![]() |
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi |
‘’Penundaan ini dilakukan atas
permintaan HCB yang menyatakan bahwa kuasa hukumnya berhalangan hadir,’’ sebut
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, kepada
wartawan, Jumat (11/10/2024).
Dia menuturkan, HCB bertemu dengan
penyidik yang memanggil, kemudian menyatakan permohonan untuk mengundur
pemeriksaannya ke minggu depan karena kuasa hukum yang bersangkutan tidak bisa
mendampinginya hari ini.
Penyelidikan kasus penggelapan dana
organisasi PWI Pusat ini, imbuh Kabid Humas, masih berlangsung dan ditangani
oleh Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Polda Metro Jaya.
Ade Ary mengungkapkan bahwa laporan
dugaan penggelapan tersebut pertama kali diterima pada 8 Agustus 2024, dari
seorang pelapor berinisial HB yang menyebut organisasi PWI sebagai korban.
‘’Terlapor dalam kasus ini adalah HCB
serta beberapa orang lainnya,’’ bebernya.
Kronologi
Kasus
Kasus ini bermula pada November 2023,
ketika pengurus PWI Pusat mengadakan audiensi dengan Presiden RI Joko Widodo di
Istana untuk membahas kebutuhan peningkatan uji kompetensi wartawan (UKW).
Audiensi tersebut menghasilkan
rekomendasi dana sebesar Rp6 miliar dari Kementerian BUMN untuk kegiatan UKW,
dengan kewajiban PWI mempromosikan BUMN.
Namun, pada Februari 2024, HCB yang
saat itu menjabat sebagai Ketua Umum PWI, diduga melakukan penarikan dana
sebesar Rp1,77 miliar dengan alasan pembayaran cashback dan sponsorship kepada
oknum BUMN.
Hal ini kemudian menyebabkan kerugian
yang dilaporkan oleh HB. "Kami akan mendalami fakta-fakta yang disampaikan
oleh pelapor, apakah benar atau tidak sesuai dengan bukti-bukti yang ada,"
tambah Ade Ary.
Saat ini, penyelidik telah
mengumpulkan bukti awal, memeriksa beberapa saksi, dan mengirimkan undangan
klarifikasi kepada para terlapor untuk memberikan keterangan lebih lanjut
terkait kasus ini.
‘’Penyelidikan masih berada pada tahap
awal, dan kami akan terus bekerja untuk memastikan kebenaran dalam kasus ini,’’
pungkas Kabid Humas, Ade Ary.
Kasus
Penggelapan Dana Rp1,77 Miliar
Kasus yang melibatkan HCB dan beberapa
pihak lainnya ini diduga terkait tindak pidana penggelapan dan penggelapan
dalam jabatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 372 dan 374 KUHP. Jumlah dana
yang menjadi objek perkara adalah sebesar Rp1.771.200.000.
Penyelidikan lebih lanjut akan fokus
pada verifikasi bukti dan keterangan dari para saksi serta terlapor untuk
mengungkap apakah dugaan penggelapan dana tersebut benar adanya. *