![]() |
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi. |
“Sejauh ini, ada delapan orang yang
telah memberikan keterangan sebagai bagian dari klarifikasi penyelidikan, baik
pelapor maupun beberapa staf PWI,” ujar Ade Ary kepada media, Jumat (25/10/2024).
Terlapor berinisial H, yang sedianya
dipanggil pada Jumat ini, meminta penundaan hingga Senin karena sedang
mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang diselenggarakan PWI. “Ini masih
tahap awal penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat. Penyidik terus
mendalami bukti dan keterangan,” tambah Ade Ary.
Kasus
Melibatkan Eks Pengurus PWI
Kamis (24/10), mantan Sekjen PWI
Pusat, Sayid Iskandarsyah, memenuhi panggilan di Polda Metro Jaya didampingi
kuasa hukumnya, HM Untung Kurniadi. Sayid yang telah diberhentikan oleh Dewan
Kehormatan PWI tiba sekitar pukul 14.00 WIB untuk memberikan klarifikasi
terkait kasus ini.
Kronologi
Dugaan Penggelapan Dana
Kasus ini bermula sejak November 2023
saat pengurus PWI Pusat mengadakan pertemuan dengan Presiden Joko Widodo di
Istana Negara. Dalam pertemuan tersebut, dihasilkan rekomendasi dari
Kementerian BUMN untuk mendukung pelaksanaan UKW dengan anggaran Rp6 miliar.
Namun, pada Februari 2024, terlapor HCB, yang saat itu menjabat Ketua Umum PWI,
diduga menarik dana Rp1,77 miliar untuk pembayaran cashback dan sponsorship
kepada oknum di lingkungan BUMN.
Tindakan ini kemudian dilaporkan oleh
HB sebagai pelanggaran yang merugikan organisasi. Penyidik telah mengumpulkan
sejumlah bukti awal dan memanggil saksi-saksi terkait untuk memperoleh
klarifikasi lebih lanjut.
Pasal
yang Berpotensi Dikenakan
Kasus ini kemungkinan melibatkan Pasal
372 dan 374 KUHP tentang penggelapan dan penggelapan dalam jabatan, dengan
dugaan dana yang diselewengkan mencapai Rp1,77 miliar. Proses verifikasi
keterangan saksi dan terlapor masih terus berlangsung untuk memastikan
kebenaran dugaan penggelapan ini.
HCB, yang kini diberhentikan dari
jabatannya sebagai Ketua Umum PWI dan anggota PWI Jaya, resmi dicopot oleh
Dewan Kehormatan PWI Pusat melalui SK Nomor 50/VII/DK/PWI-/P/SK-SR/2024
tertanggal 16 Juli 2024.
Reaksi
dari Indonesia Journalist Watch (IJW)
Menanggapi penundaan kehadiran HCB,
Ketua Indonesia Journalist Watch (IJW), KH. Yusuf Rizal, SH, MH, menyatakan
bahwa IJW akan mendorong polisi untuk melakukan pemanggilan paksa jika HCB tiga
kali berturut-turut tidak memenuhi panggilan.
“Kalau HCB tidak menghargai panggilan
hukum, IJW meminta aparat bertindak tegas. Ini menyangkut integritas proses
hukum, dan kami akan kawal proses ini sampai tuntas hingga HCB diproses lebih
lanjut,” ujar Yusuf Rizal.
IJW juga menyatakan akan memberi cap
pada HCB sebagai pimpinan PWI terburuk sepanjang masa dan siap mengawal proses
hukum ini hingga selesai. *