Pimpinan DPRD Kota Bandung dan pj Wali kota Bandung memperlihatkan Perda Peubahan APBD 2024 kota Bandung |
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh
Ketua DPRD Kota Bandung H. Asep Mulyadi, S.H., bersama Wakil Ketua I DPRD Kota
Bandung Toni Wijaya, S.E., S.H., dan Wakil Ketua II DPRD Kota Bandung Dr. H.
Edwin Senjaya S.E., M.M., serta para Anggota DPRD Kota Bandung.
Rapat paripurna itu juga dihadiri Pj
Wali Kota Bandung A. Koswara, Sekretaris Daerah Kota Bandung Dharmawan, serta
kepala SKPD Pemkot Bandung.
Agenda Pengambilan Keputusan terhadap
Raperda Kota Bandung tentang Perubahan APBD T.A 2024, dan Penetapan rencana
kerja DPRD Kota Bandung Tahun 2026 ini berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah
yang dilakukan pada 30 September 2024 siang, sebelum pelaksanaan rapat
paripurna.
Sebelum tahapan pengambilan keputusan
oleh forum Rapat Paripurna, disampaikan laporan Badan Anggaran yang membahas
Raperda tentang Perubahan APBD T.A 2024, oleh Sekretaris DPRD H. M. Salman
Fauzi, S.IP., M.Si., selaku Sekretaris bukan Anggota pada Badan Anggaran.
Setelah disetujui forum Rapat
Paripurna, dilakukan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama dan
Keputusan DPRD.
Untuk keperluan proses penetapan
terhadap Raperda menjadi Peraturan Daerah, sesuai dengan ketentuan Pasal 80
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor
13 Tahun 2022 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Juncto Pasal 21 ayat (1)
Peraturan DPRD Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, bahwa Rancangan
Peraturan Daerah yang telah disetujui tadi akan disampaikan kepada Pj Wali Kota
Bandung untuk bahan proses selanjutnya.
“Kepada Yth. rekan Pimpinan dan
Anggota Badan Anggaran, dan juga kepada segenap jajaran Perangkat Daerah di
lingkungan Pemerintah Kota Bandung yang telah bersama-sama melakukan
pembahasan, kami atas nama Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Bandung menyampaikan
penghargaan yang setinggi-tingginya disertai ucapan terima kasih atas
pelaksanaan tugasnya,” ujar Pimpinan Rapat Paripurna, Asep Mulyadi.
Untuk memenuhi amanat ketentuan Pasal
19 ayat (4) huruf a Peraturan DPRD Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2020 sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2023 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, Pj
Wali Kota menyampaikan Pendapat Akhirnya atas Pengambilan Keputusan terhadap
Raperda Kota Bandung tentang Perubahan APBD T.A 2024, di rapat paripurna itu.
Rencana
Kerja DPRD
Selain itu, pada pada rapat paripurna
ini dilaksanakan Penetapan rencana kerja DPRD Kota Bandung Tahun 2026. Sesuai
arahan dari Kemendagri RI, rencana kerja yang akan ditetapkan tersebut adalah
Rencana Kerja DPRD untuk 2 tahun ke depan (N+2) atau Rencana kerja DPRD Tahun
2026.
Sesuai ketentuan Pasal 67 ayat (6)
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib
DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, disebutkan bahwa “Penetapan rencana kerja
DPRD paling lambat tanggal 30 September tahun berjalan”.
Berdasarkan Pasal 67 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib
DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota, Juncto Pasal 100 ayat (1) Peraturan DPRD
Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2020 sebagaiman telah diubah terakhir dengan
Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DPRD
Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, disebutkan bahwa “Rencana kerja DPRD
disusun berdasarkan usulan rencana kerja alat kelengkapan DPRD sesuai dengan
tugas dan fungsinya diserahkan kepada Pimpinan DPRD”.
Mengacu pada ketentuan tersebut,
Pimpinan DPRD telah menerima usulan Rencana Kerja Tahun 2026 dari masing masing
Alat Kelengkapan DPRD, yang selanjutnya disampaikan kepada Sekretaris DPRD
untuk dilakukan penyelarasan.
Berdasarkan ketentuan Pasal 100 ayat
(4) Peraturan DPRD Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, bahwa “Hasil
penyelarasan rencana kerja DPRD disampaikan kepada pimpinan DPRD untuk dibahas
dan ditetapkan dalam Rapat Paripurna dengan Keputusan DPRD”.
Persetujuan yang telah diberikan oleh
para Anggota Dewan terhadap Usulan Rencana Kerja Alat Kelengkapan DPRD Kota
Bandung Tahun 2026 menjadi Rencana Kerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota
Bandung Tahun 2026 dimaksud akan dituangkan dalam keputusan DPRD tentang
Rencana Kerja DPRD Kota Bandung Tahun 2026.
Rencana Kerja DPRD yang telah
ditetapkan ini akan dijadikan pedoman bagi Sekretariat DPRD dalam menyusun
dokumen rencana dan anggaran Sekretariat DPRD untuk tahun berikutnya. Hal ini
sesuai dengan ketentuan Pasal 100 ayat (5) Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2020
sebagaiman telah diubah terakhir dengan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2023
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata
Tertib. (Editor/red).