Rapat paripurna menetapkan APBD T.A. 2025, di Gedung DPRD Kota Bandung, (foto: Humpro). |
Atas terlaksananya penetapan ini,
Badan Anggaran DPRD Kota Bandung menyampaikan terima kasih kepada ketua dan
anggota Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemerintah Kota Bandung yang
telah bersama-sama merampungkan pembahasan RAPBD T.A. 2025.
Pembahasan Raperda tentang APBD Tahun
Anggaran 2025 ini akan menjadi acuan bagi Pemerintah Kota Bandung dalam
melaksanakan setiap program kegiatan baik pembangunan maupun kegiatan rutin
pada Tahun 2025.
Pada dasarnya, tujuan penyusunan APBD
adalah sebagai pedoman penerimaan dan pengeluaran penyelenggara di daerah dalam
rangka pelaksanaan otonomi daerah dan untuk meningkatkan kemakmuran masyarakat.
Dengan APBD maka pemborosan, penyelewengan, dan kesalahan dapat dihindari.
Secara umum, kebijakan pembangunan
daerah telah ditetapkan dalam RKPD Kota Bandung Tahun 2025 dengan tema
“Peningkatan Daya Saing Perekonomian dan Infrastruktur Kota yang Inklusif
didukung dengan SDM dan Pemerintahan yang andal”.
Tema tersebut telah dijabarkan ke
dalam Prioritas Pembangunan Kota Bandung Tahun 2025 yang disusun untuk
mendukung Prioritas Nasional, Prioritas Pembangunan Provinsi Jawa Barat,
pokok-pokok pikiran DPRD Tahun 2024, dan isu strategis yang tertuang dalam RPD
Tahun 2024-2026, sehingga prioritas pembangunan daerah dalam RKPD Tahun 2025
sudah sejalan dengan arah kebijakan RPD Tahun 2024-2026.
Adapun Prioritas Pembangunan Kota
Bandung yang akan dicapai pada tahun 2025, adalah:
1. Daya Saing Perekonomian yang
Inovatif dan Berkelanjutan;
2. Infrastruktur Kota yang Inklusif,
Terintegrasi dan Mendukung Kelayakhunian Kota dengan Pendekatan Pembiayaan yang
Kolaboratif;
3. Sumber Daya Manusia yang Kompetitif
Sebagai Pilar Utama Pembangunan Kota yang Visioner;
4. Pemerintahan yang Andal dan
Transparan untuk Mendukung Terciptanya Pelayanan Publik yang Berkualitas dan
Terpercaya.
Arah Kebijakan pada bidang Pendapatan
tahun 2025 antara lain adalah:
1. Optimalisasi Pajak Daerah
2. Peningkatan Retribusi Daerah
3. Pemanfaatan Aset Daerah
4. Penerapan Teknologi Informasi
5. Penyusunan Kebijakan Pro-Bisnis
6. Penguatan kerjasama dengan Pihak
Swasta
7. Peningkatan Pendapatan Non Pajak
8. Optimalisasi kinerja BUMD.
Adapun struktur RAPBD Tahun Anggaran
2025 setelah pembahasan sebagai berikut:
- Pendapatan sebesar
Rp7.567.447.333.214, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah sebesar
Rp4.119.022.915.821, serta Pendapatan Transfer Rp3.448.424.417.393.
-
Belanja Daerah sebesar Rp7.882.611.969.306.
Apabila dibandingkan antara komponen
pendapatan dengan belanja terdapat Defisit sebesar Rp315.164.636.092, defisit
ini telah diseimbangkan dengan Pembiayaan netto sebesar Rp315.164.636.092.
Pada bidang Belanja sesuai dengan perubahan
tema pada RPD Tahun Anggaran 2025 diarahkan kepada belanja, dengan rincian
program sebagai berikut:
1. Kesehatan terdiri dari 4 program
dengan anggaran Rp794.332.419.053;
2. Pendidikan terdiri dari 3 program
dengan anggaran Rp937.070.919.495;
3. Infrastruktur terdiri dari 12
Program dengan anggaran Rp805.295.108.488;
4. Perekonomian terdiri dari 24
Program dengan anggaran Rp124.872.522.482;
5. Lingkungan Hidup terdiri dari 10
program dengan anggaran Rp370.875.000.000.
Catatan
Dewan
Dalam laporan hasil pembahasan Badan
Anggaran terhadap Rencana APBD Kota Bandung Tahun Anggaran 2025 ini,
disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Terkait arah kebijakan untuk
pendapatan dari Pajak Daerah dan retribusi daerah, pada tahun 2025 perlu ada
penajaman dalam perumusan kebijakan dan inovasi-inovasi di lapangan, yang
disertai dengan kinerja yang lebih ekstra lagi, yang ditunjang kinerja OPD lain
yang bisa menarik wisatawan masuk ke Kota Bandung, serta melakukan proyeksi
pendapatan yang realistis berdasarkan data historis, kondisi ekonomi saat ini,
dan kebijakan fiskal yang berlaku.
2. Selain potensi Pajak dan Retribusi,
Pemerintah Kota juga harus terus mendorong kinerja BLUD Parkir dan BUMD
(Perumda Pasar, Perumda Tirtawening, PT BII, dan Bank Bandung) agar dapat
memberikan kontribusi pendapatan bagi APBD secara signifikan.
3. Diharapkan setiap rencana
pembangunan yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan baik RPJP, RPD, dan
RKPD, agar selalu dipedomani oleh setiap Kepala SKPD dalam melakukan
pengendalian setiap rencana kegiatan yang akan dilaksanakan, agar target-target
pembangunan yang telah ditetapkan dalam setiap dokumen tersebut dapat dicapai
sesuai rencana.
4. Dengan diberikannya belanja yang
cukup tinggi pada sektor pendidikan dan kesehatan, Badan Anggaran memohon
kepada pelaksana teknis di lapangan untuk mengawasi secara ketat pelaksanaan
proyek-proyek tersebut, khususnya pada kualitas pekerjaan, karena selama ini
masyarakat banyak mengeluhkan rendahnya kulitas pekerjaan pada fisik yang
langsung dirasakan oleh masayarakat.
5. Dengan akan ditetapkannya Raperda
APBD Tahun 2025 pada hari ini, maka
kiranya proses pelaksanaan pembangunan khususnya yang dilakukan dengan sistem
lelang bisa dilakukan setelah RAPBD tahun 2025 ini disetujui bersama, dan
pengikatan kontrak dilaksanakan setelah APBD ini disahkan agar pelaksanaan
pembangunannya bisa selesai sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
6. Kajian Ilmiah perlu dilakukan juga
untuk penetapan rencana-rencana pembangunan dan rencana belanja daerah lainnya
yang akan dilakukan oleh Pemerintah Kota berdasarkan skala prioritas dan
kebutuhan masyarakat yang ada, serta disesuaikan dengan kondisi eksisting baik
secara mikro maupun secara makro, agar hasil-hasil pembangunan bisa benar-benar
dirasakan oleh masyarakat secara langsung.
7. Perlu segera ditetapkan Peraturan
Wali Kota untuk pelaksanaan terkait alokasi anggaran di Belanja Tidak Terduga
untuk penanganan ijazah bagi siswa SMA dan SMK, agar lebih efektif dan tepat
sasaran pada pelaksanaannya.
8. Hasil kajian terkait peningkatan
mutu layanan pendidikan agar mulai diimplementasikan secara bertahap oleh Dinas
Pendidikan berdasarkan skala prioritas dari mulai pemerataan sebaran SMP,
sarana dan prasarana, jumlah ruang kelas termasuk peningkatan jumlah, dan mutu
tenaga kependidikan.
9. TAPD agar bisa lebih selektif dalam
menetapkan belanja-belanja di OPD melalui pola penganggaran yang berbasis
program serta melaksanakan kebutuhan rutin yang sebesar-besarnya untuk
kepentingan masyarakat sesuai dengan tema pembangunan yang telah ditetapkan.
10. Perlu dilakukan sosialisasi secara
komprehensif terkait program UHC baik kepada pihak Rumah Sakit juga kepada
warga Kota Bandung agar program ini dapat berjalan dan dirasakan manfaatnya
oleh warga yang membutuhkan.
11. Meningkatkan akses, pemerataan,
sarana prasarana dan kualitas pelayanan kesehatan di Puskesmas agar tujuan
pembangunan kesehatan di wilayah lebih optimal dan mencakup kebutuhan kesehatan
masyarakat.
12. Perlu penyempurnaan sistem maupun
regulasi untuk penghimpunan aspirasi masyarakat baik melalui usulan reses dan
Musrenbang agar pada pelaksanaannya tepat sasaran serta sejalan dengan kebijakan
baik pusat maupun daerah.
13. Sering terjadinya permasalahan
pada input SIPD-RI dalam proses perencanaan anggaran kiranya perlu dibangun
jaringan dan server SIPD-RI di tingkat lokal/ kota yang berfungsi sebagai
backup data server agar input perencanaan pada SIPD-RI tidak terkendala
walaupun server SIPD-RI di pusat mengalami gangguan/ error.
14. Dengan telah dikukuhkannya Kabinet
Merah Putih oleh Presiden akan berkonsekuensi terhadap jumlah OPD dan Program
Pembangunan yang akan dijalankan oleh Pemerintah Pusat, yang tentu harus juga
dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah. Selain itu masih terjadi kendala dalam
capaian target-target pembangunan dengan banyaknya jabatan kosong yang ada di
OPD. Badan Anggaran berharap Pemerintah Kota sudah memiliki rencana cadangan
terkait dengan adanya hal hal tersebut.
15. Bersama-sama berkomitmen penuh
untuk melaksanakan APBD secara bertanggungjawab dan tidak melakukan
penyalahgunaan anggaran, penyuapan/gratifikasi/pemerasan serta praktik korupsi
lainnya, serta mengedepankan nilai-nilai integritas dan kepentingan masyarakat
umum. (*/red).