Bapemperda DPRD Kota Bandung menggelar rapat kerja yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung, (foto: humpro). |
Dalam Rapat Bapemperda DPRD Kota
Bandung itu membahas kesiapan Propemperda tahun 2025.
Ketua Bapemperda Dudy Himawan meminta
kepada OPD untuk memastikan kesiapan Raperda yang akan dibahas pada 2025.
“Jangan sampai setelah kita tetapkan
di (Rapat) Paripurna yang akan datang ada yang ditarik setelahnya. Lebih baik
pada kesempatan hari ini kita menentukan mana-mana saja dinas yang memang sudah
siap dilanjutkan pembahasan Propemperdanya tahun 2025,” ujar Dudy.
Selanjutnya Dudy memberikan kesempatan
kepada pimpinan masing-masing OPD untuk menyampaikan kesiapan pelaksanaan
propemperda tahun 2025. Pada rapat kerja tersebut ada beberapa dinas yang siap
dalam pembahasan Propemperda dan ada beberapa yang masih dalam pembahasan
internal dinas. Adapun dinas yang siap dalam pembahasan Propemperda tahun 2025
di antaranya :
1. Bagian Kesejahteraan Rakyat
Sekretariat Daerah Kota Bandung membahas Raperda Penyelenggaraan Pondok
Pesantren;
2. Badan Kesatuan Bangsa membahas Raperda
Keberagaman Kehidupan Bermasyarakat di Kota Bandung;
3. Dinas Pengendalian Penduduk dan
Keluarga Berencana membahas Raperda Grand Design Pembangunan Keluarga Kota
Bandung Tahun 2025-2025;
4. Dinas Sosial membahas Raperda
Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 24 Tahun 2012 tentang
Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial;
5. Dinas Ketenagakerjaan membahas Raperda
Penyelenggaraan Ketenagakerjaan;
6. Satuan Polisi Pamong Praja membahas
Raperda Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat;
7. Badan Perencanaan Pembangunan,
Penelitian dan Pengembangan membahas Raperda Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Tahun 2025-2029.
Sedangkan beberapa dinas yang masih
dalam proses kesiapan pelaksanaan Propemperda tahun 2025 di antaranya:
1. Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota
Bandung yang di antaranya membahas Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD
T.A 2024, Raperda Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2025,
dan Raperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah T.A 2026;
2. Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman
membahas Rapaerda Penyediaan, Penyerahan dan Pengelolaan Prasarana, Sarana dan
Fasilitas Umum Perumahan.
Wakil Ketua Bapemperda Asep Robin,
S.H., M.H., mengatakan, Tim Bapemperda DPRD Kota Bandung siap membuat peraturan
ini bisa lebih maksimal dan berdaya guna bagi masyarakat.
“Secara umum memang kita mengacu pada
peraturan Perundang-Undangan tetapi tujuan dari kesiapan pembahasan Raperda ini
adalah untuk melindungi masyarakat yang ada di Kota Bandung. Oleh karenanya,
semua masyarakat yang berada di wilayah Kota Bandung berhak untuk mendapatkan
perlindungan dan pemberdayaan yang dibantu oleh pemerintah,” kata Dudy. Handoko/red).