Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono dari FPDIP |
Menurutnya, hal itu sudah dilaporkan
kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat agar mendapatkan kejelasan
persoalannya.
"Ya poinnya kita mencari solusi
yang terbaik terkait dengan laporan dari orang tua murid kepada saya yang juga
sudah saya laporkan ke pak Gubernur, ke pak Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
Jawa Barat, ujarnya.
“Alhamdulillah beliau pun sudah
bergerak ya untuk menyelesaikan permasalahan ini dari apa yang telah dilaporkan
oleh orang tua," ujar Ono di SMAN 2 Depok, Jumat (1/11/2024).
Terkait hal itu, lanjut Ono, para
orang tua siswa keberatan dengan bimbingan belajar yang dilakukan dijam
pelajaran. Seharusnya bimbingan pelajaran tambahan dilakukan diluar jam
Kegiatan Belajar Mengajar (KBM).
"Dan mereka tidak setuju. Yang
kedua terkait dengan besaran terkait dengan anggaran. Nah, sehingga hari ini
alhamdulillah tadi oleh pihak KCD sudah
disampaikan kebijakan pemerintah propinsi Jawa Barat bahwa bimbingan belajar
itu tidak boleh dilaksanakan di jam belajar harus diluar jam belajar,"
kata Ono.
Ono mengapresiasi atas diresponnya
oleh Kepala Cabang Dinas (KCD) dan memerintahkan Kepala Sekolah untuk melakukan
koordinasi dengan koordinator kelas dengan orangtua siswa bahwa pemilihan
bimbelnya tidak ada unsur pemaksaan dan tidak wajib. Karena siswa dan
orangtuanya bisa memilih bimbel yang baik dan terbaik menurut mereka.
"Kalau dari bimbelnya sendiri
dengan dengan biaya biaya penunjang yang lain sekitar Rp1,4 jutaan . Ditambah
biaya perpisahan dan buku tahunan siswa menjadi Rp. 2,830 juta," ujar Ono.
Ono menambahkan, harus ada komunikasi
yang baik antar stakeholder. Sekalipun bimbel tersebut merupakan upaya
inisiatif dari Komite Sekolah. Tidak kalah penting bagaimana dengan kondisi
orang tua siswa yang kurang mampu.
"Ya sebenarnya tidak ada yang
harus diwajibkan. Itu kan kesepakatan orang tua siswa, tapi kadang kala komite
sekolah mempunyai inisiatif," sebut Ono.
Ke depannya, Ono menyebutkan selama
masih ada aturan bahwa pihak sekolah melalui komite sekolah bisa menggalang
dana, maka benar-benar harus didorong penggalangan dananya yang sekreatif
mungkin tidak penggalangan dana yang dikategorikan pungutan liar.
DPRD Jabar masih cukup banyak komite-komite sekolah menyampaikan aspirasinya
terkait, pasal-pasal yang ambigu. Di satu sisi komite dapat atau diperbolehkan
untuk bisa menggalang dana sesuai dengan peraturan yang ada. Namun, disisi lain tidak bisa atau dilarang melakukan
pungutan.
Sedangkan pungutan itu kan salah satu
dari penggalangan dana, dehingga ini pun menjadi prioritas kami (DPRD Jabar-red)
nanti untuk di diskusikan dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas
Pendidikan Jabar," pungkasnya.(adv/sein).