Kelima Raperda tersebut yakni Raperda
tentang Pembudayaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Raperda tentang
Penyelenggaraan Reklame, Raperda tentang Pengelolaan dan Pelestarian Cagar
Budaya Kota Bandung, Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota
Bandung Nomor 08 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
dan Pencabutan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 10 Tahun 2015 tentang
Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Bandung Tahun 2015-2035.
Kemudian 1 Raperda yang merupakan usul
Prakarsa DPRD yaitu Raperda tentang Pemberdayaan dan Pelindungan Perempuan.
Wakil Ketua DPRD Kota Bandung Edwin
Senjaya menerangkan, berdasarkan ketentuan Pasal 19 ayat (3) huruf a Peraturan
DPRD Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2020 sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan DPRD Kota
Bandung Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.
Ia menyatakan bahwa Pembicaraan
Tingkat I dalam hal Rancangan Perda yang berasal dari Wali Kota terdiri dari
Penjelasan Wali Kota dalam rapat Paripurna mengenai rancangan Perda; Pandangan Umum Fraksi
terhadap Rancangan Perda dan Tanggapan dan/atau jawaban Wali Kota terhadap
Pandangan Umum Fraksi.
Selanjutnya pada Pasal 19 ayat (3)
huruf b Peraturan DPRD Kota Bandung tentang Tata Tertib dimaksud, disebutkan
bahwa Pembicaraan Tingkat I dalam hal Rancangan Perda yang berasal dari DPRD
terdiri dari Penjelasan Pimpinan Bapemperda, Pendapat Wali Kota terhadap
Rancangan Perda, Tanggapan dan/atau jawaban Fraksi terhadap pendapat Wali Kota.
Rapat paripurna dilanjutkan dengan penyampaian
Pandangan Umum (PU) Fraksi terhadap 5 Raperda yang berasal dari Wali Kota.
Penyampaian PU Fraksi Partai Keadilan
Sejahtera (PKS) oleh Eko Kurnianto W., S.T., Kemudian penyampaian PU Fraksi
Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) oleh Agus Hermawan, S.A.P.
Kemudian penyampaian PU Fraksi Partai
Golongan Karya (Golkar) oleh Muhammad Bagja Jaya Wibawa, S.H., Penyampaian PU
Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-Perjuangan) oleh Rieke
Suryaningsih, S.H., dan Penyampaian PU Fraksi Gabungan Nasional Demokrat oleh Dr. Agung Firmansyah Sumantri,
SpPD.,KHOM.,MMRS.,FINASIM.
Selanjutnya penyampaian PU Fraksi
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) oleh AA Abdul Rozak S.PD.I., M.Ag., dan
penyampaian PU Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) oleh Yoel Yosaphat,
S.T.
Rapat dilanjutkan dengan Penyampaian
Dokumen Pandangan Umum Fraksi dari pimpinan DPRD kepada Pj. Wali Kota Bandung.
Untuk agenda pembahasan terhadap 6 Raperda tersebut, akan dibentuk 4 (empat)
Panitia Khusus. (Rio/red).