Ketua Komisi A DPRD kota Bandung Dr. H. Radea Respati Paramudhita, SH., MH dlm acara Basa-basi Podcast Pokja PWI Kota Bandung. |
Menurutnya, Satu sisi, Pemkot Bandung memiliki
program layanan sertifikasi online yang dapat mengakomodir masyarakat untuk
mengajukan sertifikat secara online yang terintegrasi.
Satu sisi yang lain, ketika masyarakat
sudah mampu memanfaatkan layanan sertifikasi online sesuai yang ditargetkan
pemerintah. Namun, dalam ranah pemerintah itu sendiri belum bisa merapihkan
aset miliknya.
Hal ini menjadi hal pertama yang
dipertanyakan Radea kepada OPD terkait aset setelah menjabat sebagai ketua
Komisi A DPRD Kota Bandung, yang baru menjabat selama satu bulan ini.
"Itu yang ditanyakan oleh saya
dalam posisi kepada OPD terkait," ujarnya saat menjadi narasumber di Basa
Basi Podcast Pokja PWI Kota Bandung, Kamis (31/10/2024).
Terbaru, kabarnya saat ini ada dua
kantor pemerintahan kewilayahan di Kota Bandung yang digugat oleh pihak yang
mengaku sebagai ahli waris pemilik lahan di kantor tersebut.
Berdasarkan dari pengalamannya selama
ini, dirinya memandang memang persoalan aset baik itu lahan atau tanah ini
memang memakan waktu yang tidak sebentar. Selain itu, persoalan akan semakin
rumit bila ada pihak yang saling mengklaim satu sama lain berdasarkan data yang
diyakini masing-masing pihak.
"Masalah tanah tersebut tentu
juga adalah saling mengklaim, saling mengandalkan data-data yang mereka miliki
berdasarkan keyakinan. Dan pemerintah Kota Bandung juga sama berdasarkan
keyakinan (data) yang dimiliki," tuturnya.
Untuk hal ini, lanjut Radea, dalam
menindaklanjuti aset yang bermasalah, aset yang belum kunjung diketahui siapa
yang berhak atas kepemilikan yang sah, jalur pengadilan hukum.
"Saya belajar karena saya juga
konsultan hukum Jaswita Jabar sebelum menjadi anggota DPRD Kota Bandung, kita beberapa
kali menyelesaikan aset-aset bermasalah di pemerintahan Jawa Barat. Yang mana
sering kali digugat dan dipermasalahkan," paparnya.
"Cuma karena penanganannya tepat,
kita selesaikannya dengan ranah hukum di pengadilan. Alhamdulillah hal-hal
tersebut bisa terselesaikan meskipun agak cukup lama," imbuhnya.
"Jadi untuk hal ini saran saya
adalah ketika memang betul ada permasalahan yang terjadi tentu harus
diselesaikan berdasarkan hukum. Kita bawa ke ranah pengadilan," ungkapnya.
Namun dirinya juga menegaskan, bahwa
kita harus fair. "Ketika secara hukum bahwaitu adalah milik pemerintah
kota Bandung maka pihak yang mengklaim harus mengalah. Atau malah sebaliknya,
ketika ditetapkan bahwa itu bukan aset kota Bandung tapi milik pihak lain, ya
harus fair juga," ujar Radea.
Untuk itu, hal terpenting lainnya
Pemkot Bandung harus juga bisa melakukan pengamanan aset. Agar kedepan tidak
ada lagi pihak-pihak lain yang mengklaim. Aset juga harus bisa dijaga karena
bisa menjadi salah satu sumber PAD.
"Aset ini ada dua hal. Yang
pertama bagaimana kita mengamankan aset ini menjadi sebuah kekayaan kita.
Jangan diambil dan diklaim orang lain dan harus menjadi sebuah
pembendaharaan," ucapnya.
"Yang kedua, aset ini bisa
menjadi salah satu sumber APBD kita. Bisa disewakan, bisa dikerjasamakan, bisa
menjadi nilai-nilai untuk kota Bandung," imbuhnya.
Untuk menyasar sesuai tujuan itu,
sambung Radea, diperlukan identifikasi yang terbuka dan transparan yang
dilakukan oleh dinas terkait. "Mana aset-aset yang merupakan kepemilikan
kota Bandung," ujarnya.
Setelah menginvertarisir aset milik
kota Bandung, kata Radea, segera amankan dan jangan ditelantarkan. "Itu
yang bisa menyebabkan diklaim oleh orang lain. Tidak dipagar, tidak diberi
plang dan tidak dirawat," katanya.
Selanjutnya, sambung Radea, kita harus
memberikan solusi apakah akan diserahkan dan diurus oleh OPD, apakah oleh pihak
ketiga, apakah dibutuhkan dibentuk BUMD seperti yang dimiliki Jawa Barat, yakni
Jaswita. "Yang betul-betul konsen dan fokus terhadap bagaimana caranya
memanfaatkan lahan tersebut menjadi hal yang bermanfaat," tuturnya.
"Contohnya misalnya, ada lahan
yang dijadikan pusat kreatif Jawa Barat yang di Cikutra. Itu juga bagian
bagaimana caranya mengurus aset tanah kosong kita jadikan sebuah wahana bisnis.
Bisa disewakan jadi PAD, yang pada akhirnya bermanfaat, dan itu akan terhindar
dari klaim-klaim pihak yang tidak bertanggung jawab," pungkasnya.
Bentuk-bentuk upaya yang dapat
dilakukan untuk optimalisasi pemanfaatan aset milik daerah. Dapat berupa komersialisasi
aset, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan (KSP), Bangun Guna Serah (BGS) dan
Bangun Serah Guna (BSG).
Hingga tahun 2023 sekira 4.350 lahan
aset Pemkot Bandung masih belum bersertifikat. Secara keseluruhan tercatat ada
sekira 17.000 bidang lahan aset Pemerintah Kota Bandung. Pemkot telah
mendeklarasikan diri sebagai kota dengan sertifikat pertanahan elektronik yang
lengkap pada tahun 2024. (*/red).