Pansus 3 DPRD Kota Bandung menggelar Rapat Kerja membahas Raperda tentang Penyelenggaraan Reklame, di Gedung DPRD Kota Bandung, (Foto: humpro). |
Dalam kesempatan tersebut hadir Ketua
Pansus 3 Dr. Ir. H. Juniarso Ridwan, SH., MH., M.Si., Wakil Ketua Pansus 3 H.
Sutaya, S.H., M.H., serta Anggota Pansus H. Agus Andi Setyawan, S.Pd.I, H. Iman
Lestariyono, S.Si., Asep Robin, S.H., M.H., H. Ir. Kurnia Solihat, Dr. Uung
Tanuwidjaja, S.E., M.M., Aan Andi Purnama, S.E., M.M., Mukhamad Adi Widyanto,
Mochamad Ulan Surlan, S.Tr.AKUN., dan Yoel Yosaphat, S.T.
Ketua Pansus 3 DPRD Kota Bandung
Juniarso Ridwan menyoroti sejumlah hal terkait reklame, seperti kawasan,
ketertiban, pengawasan dan lain sebagainya. Termasuk soal keamanan dan
kenyamanan yang masuk dalam kearfian lokal di raperda tersebut.
"Kearifan lokal ini penting,
terkait keamanan, kenyamanan dan keserasian dengan lingkungan," katanya.
Wakil Ketua Pansus 3 DPRD Kota
Bandung, H. Sutaya, mendorong agar persoalan terkait reklame yang ada untuk
diselesaikan terlebih dahulu, sehingga raperda tersebut akan lebih efektif
dalam pelaksanaannya nanti.
"Bagaimana penegakan dan
solusinya, karena percuma kalau persoalan yang ada tidak diselesaikan,"
katanya.
Hal senada disampaikan Anggota Pansus
3 DPRD Kota Bandung, Mukhamad Adi Widyanto yang menilai raperda tersebut tidak
bisa berjalan optimal, jika persoalan yang ada tidak diselesaikan terlebih
dulu. Salah satunya terkait perizinan reklame yang dianggap belum maksimal.
"Reklame yang ilegal diselesaikan
dulu, termasuk perizinannya. Sehingga bisa menjadi win-win solution, baik bagi
pengusaha yang berizin maupun pemerintah," ucapnya.
Sementara itu, Anggota Pansus 3 DPRD
Kota Bandung, Kurnia Solihat mendorong agar reklame yang ada di Kota Bandung
bisa lebih berdampak ekonomi baik untuk warga maupun Pemkot Bandung.
"Reklame muncul di mana-mana tapi
tidak sesuai target (pendapatan), karena semangatnya berdaya ekonomi untuk
warga dan Kota Bandung yang lebih baik," ujarnya. (Rio/red).