DPRD Kota Bandung telah menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2025, melalui rapat paripurna, di Gedung DPRD Kota Bandung, (Foto:humpro). |
Ketua Badan Pembentukan Peraturan
Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bandung Dudy Himawan, S.H., menuturkan,
Bapemperda telah melaksanakan serangkaian rapat kerja, harmonisasi, pembulatan
dan pemantapan konsepsi dengan jajaran dari Pemerintah Kota Bandung yang diwakili
oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bandung dan seluruh perangkat daerah
pengusung Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2025.
Dari hasil pembahasan yang telah
dilaksanakan sesuai tugas dan wewenang Bapemperda DPRD Kota Bandung, terdapat 13
Rancangan Peraturan Daerah yang akan masuk ke dalam “Program Pembentukan
Peraturan Daerah Tahun 2025”.
Adapun untuk nama-nama raperda yakni
sebagai berikut:
1. Rancangan Peraturan Daerah tentang
Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD T.A 2024;
2. Rancangan Peraturan Daerah tentang
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah T.A 2025;
3. Rancangan Peraturan Daerah tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah T.A 2026;
4. Rancangan Peraturan Daerah tentang
Penyediaan, Penyerahan dan Pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum
Perumahan;
5. Rancangan Peraturan Daerah tentang
Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren;
6. Rancangan Peraturan Daerah tentang
Keberagaman Kehidupan Bermasyarakat di Kota Bandung;
7. Rancangan Peraturan Daerah tentang
Grand Desain Pembangunan Keluarga Kota Bandung Tahun 2025-2045;
8. Rancangan Peraturan Daerah tentang
Perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 24 Tahun 2012 tentang
Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial;
9. Rancangan Peraturan Daerah tentang
Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat;
10. Rancangan Peraturan Daerah tentang
Pencegahan dan Pengendalian Prilaku Seksual Beresiko dan Penyimpangan Seksual;
11. Rancangan Peraturan Daerah tentang
Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Kepada Perusahaan Umum Daerah
Tirtawening Kota Bandung;
12. Rancangan Peraturan Daerah tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 9 tahun 2018 tentang
Pengelolaan Sampah;
13. Rancangan Peraturan Daerah tentang
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025-2029. (*/red).