Pansus Raperda Pembudayaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan memulai rapat perdananya, di Ruang Komisi C, Jumat, 8 November 2024. (Foto: Humpro). |
Rapat ini diisi Ketua Pansus 2, AA
Abdul Rozak, S.Pd.I., M.Ag., Wakil Ketua Pansus 2, Erick Darmadjaya, B.Sc.
M.K.P., serta para Anggota Pansus 2, Agus Hermawan, S.A.P., dan Iqbal Mohamad
Usman. S.IP.
Dari Pemerintah Kota Bandung, hadir
Kepala Bidang Ideologi Wawasan Kebangsaan di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
(Kesbangpol) Kota Bandung Aswin Sulaeman beserta jajarannya.
Dalam pemaparannya, Tim Naskah
Akademik Kesbangpol Kota Bandung mengungkap tujuan dari Raperda ini yakni untuk
mengakarkan ideologi Pancasila di tengah kehidupan bermasyarakat Kota Bandung.
Raperda ini akan menjadi payung hukum di kota dan kabupaten setelah dua tahun
terakhir pemerintah pusat gencar menyosialisasikan pembudayaan ideologi
Pancasila.
Penciptaan Raperda ini merujuk pada
terjadinya pergeseran pemahaman dan implementasi nilai-nilai Pancasila tentang
kehidupan berbangsa dan bernegara. Pancasila tidak lagi menjadi pedoman dan
acuan dalam interaksi kehdupan berbangsa dan bernegara.
Dampak globalisasi serta perkembangan
teknologi informasi turut mendorong berkembangnya berbagai sistem nilai yang
tidak sejalan dengan nilai-nilai Pancasila.
Lalu, Raperda ini dipengaruhi pula
oleh munculnya ideologi baru yang berasal dari luar yang telah membawa sistem
dan struktur sosial serta politik serta terdegradasinya jati diri dan identitas
Indonesia.
Selain itu, terdapat kuatnya
infiltrasi dan hegemoni kelompok-kelompok yang menyimpang dari nilai-nilai
Pancasila, yang berdampak terhadap kebijakan sosial dan politik yang menjadi
penyebab lemahnya aktualisasi nilai-nilai Pancasila dalam setiap aspek
kehidupan.
Harapannya, dengan adanya Raperda ini
akan membentuk karakter dan jati diri SDM Indonesia, terutama Kota Bandung,
agar tetap memegang teguh nilai Panacasila sesuai dengan jati diri Kota Bandung
yang ramah, toleran, dan berbudaya yang mendunia.
Selain itu, Raperda ini mengarahkan
pada terciptanya keharmonisan dan kerukunan, serta meningkatkan kuailtas
pemahaman masyarakat tentang Pancasila dan karakter bangsa.
Nantinya, proses pembahasan dan
sosialisasi penerapan Raperda tentang Pembudayaan Ideologi Pancasila dan
Wawasan Kebangsaan ini akan mengikutsertakan peran serta masyarakat, kerja sama
bersama organisasi kepemudaan, instansi/lembaga vertikal, pemerintah daerah,
perguruan tinggi, masyarakat, partai politik, organisasi kemsyarakatan, dunia
usaha, dan media massa.
Adapun objek sasaran pembudayaan ini
yakni siswa, mahasiswa, guru, pendidik, organisasi politik, organisasi
kemasyarakatan/Lembaga nirlaba lainnya, apparatur sipil negara, tokoh
agama/masyarakat/adat, pendidikan formal dan inoformal.
Wakil Ketua Pansus Raperda tentang
Pembudayaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Erick Darmadjaya
mengatakan, materi yang dihadirkan akan menambah banyak wawasan untuk manfaat
di masa mendatang. Ia berharap implementasinya nanti mampu menyesuaikan dengan
kondisi, situasi, dan tren masyarakat sehingga mudah dipahami dan diterapkan.
“Jadi dengan adanya Raperda ini
penyelenggara negara punya payung hukum. Perda itu tiang-tiang sebelum
peraturan teknis. Jadi jangan hanya sekadar teoritis. Meski teknis nanti di
Peraturan Wali Kota, tetapi sejak awal di Perda perlu dicantumkan program yang
sifatnya aplikatif,” tutur Erick.
Anggota Pansus, Agus Hermawan
menegaskan bahwa Raperda ini wajib dimiliki Kota Bandung untuk menguatkan
identitas warga sebagai bangsa Indonesia.
“Kalau berbicara iedologi, ini harga
mati. Ini karakter yang dibutuhkan bangsa Indonesia. Tentang ideologi ini
sebenarnya sudah ada di UUD 45, tetapi bagamana mengimplementasikan di bawahnya
sehingga mampu membentuk moral generasi bangsa Indonesia ke depan,” ujar Agus
Hermawan.
Oleh karena itu, ia berharap penerapan
Raperda ini nantinya bisa dengan mudah diterima masyarakat, termasuk anak-anak
dan remaja.
“Cari formulasi implementasinya.
Sekarang budaya impelentasi, bagaimana anak kecil bisa senang, ada video,
perlombaan, sehingga menjiwai rasa nasionalis kebangsaan ini. Nanti kita cari
studi banding kepada para pakar,” tuturnya.
Anggota Pansus, Iqbal Mohamad Usman
menjelaskan, kondisi Indonesia saat ini seolah sudah tidak sesuai lagi dengan
nilai Pancasila. Terjadi asinkronisme karena banyak budaya asing yang masuk dan
memengaruhi rakyat Indonesia.
“Lulusan pendidikan warga rata-rata
hingga SMP. Ditambah budaya literasi kurang.
Dengan media sejarah penerapan
Pancasila seharusnya tersampaikan dengan baik. Jangan terlalu kaku, harus bisa
aplikatif supaya bisa dengan bermanfaat bagi masayarakat, termasuk menyesuaikan
dengan pola-pola komunikasi generasi sekarang dan masa mendatang,” kata Iqbal.
Ketua Pansus 2, AA Abdul Rozak
menambahkan, harapan dari lahirnya Perda ini supaya pemerintah memiliki payung
hukum untuk menerapkan nilai-nilai Pancasila dan wawasan kebangsaan. Ia pun
meminta dalam proses penerapannya nanti sepatutnya mengikuti konsep yang
seiring zaman. Apalagi jika penerapannya di Kota Bandung yang dihuni ragam
latar belakang warganya.
“Kota Bandung ini urban, perkotaan,
isinya berbeda-beda. Perda ini nantinya bisa menjadi pemersatu masyarakat yang
mengisi kehidupan di Kota Bandung. Literasi sekarang kurang, minat baca kurang.
Bisa dibuat film tentang kebinekaan, toleransi, kebangsaan. Intinya kami dari
pansus menyampaikan terima kasih kepada Kesbangpol. Buatlah program yang
simpel, aplikatif, dan mengena. Mari ke depan sama-sama menjaga NKRI dan Kota
Bandung, minimal Raperda ini menjadi pilot project untuk wilayah di Jawa
Barat,” ujarnya. (Editor/red).