Rapat paripurna ini dipimpin oleh
Ketua DPRD Kota Bandung H. Asep Mulyadi, S.H., didampingi Wakil Ketua DPRD I
Toni Wijaya, S.E., S.H., dan Wakil Ketua DPRD II Dr. H. Edwin Senjaya, S.E.,
M.M., serta dihadiri para Anggota DPRD Kota Bandung.
Rapat paripurna ini juga dihadiri oleh
Pj Wali Kota Bandung A. Koswara, para pimpinan dari Forkopimda Kota Bandung,
tokoh dan sesepuh Kota Bandung, serta tamu undangan lainnya.
Asep Mulyadi mengatakan, pada Rapat Paripurna Pengucapan sumpah/janji Pimpinan DPRD Kota Bandung Masa Jabatan Tahun 2024-2029 yang dilaksanakan pada 24 September 2024 lalu, telah diresmikan penetapan pimpinan DPRD Kota Bandung, yaitu Ketua DPRD, H. Asep Mulyadi, S.H., Wakil Ketua I Toni Wijaya, S.E., S.H., dan Wakil Ketua II, Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M.
Selanjutnya untuk memenuhi ketentuan
Pasal 164 ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah bahwa “Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota terdiri atas 1 (satu)
orang Ketua, dan 3 (tiga) orang Wakil Ketua untuk DPRD Kabupaten/Kota yang
beranggotakan 45 (empat puluh lima) sampai dengan 50 (lima puluh) orang”. Oleh
karena itu, perlu ditetapkan satu orang lagi sebagai Wakil Ketua DPRD Kota
Bandung Masa Jabatan Tahun 2024-2029.Wakil Ketua DPRD Kota Bandung Rieke Suryaningsih, S.H dari FPDIP
Berkenaan dengan hal tersebut, pada
Rapat Paripurna tanggal 1 November 2024, telah ditetapkan calon pimpinan DPRD
Kota Bandung Masa Jabatan 2024-2029 yaitu Rieke Suryaningsih, S.H., sebagai
Calon Wakil Ketua III DPRD Kota Bandung dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan,
yang ditetapkan dengan Keputusan DPRD Kota Bandung Nomor KD/20-DPRD/XI/2024.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 165 ayat
(4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dinyatakan
bahwa, ”Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten/Kota diresmikan dengan Keputusan
Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat”.
Oleh karena itu, Pimpinan DPRD telah
menyampaikan surat beserta kelengkapan persyaratan mengenai penetapan Calon
Wakil Ketua DPRD ini kepada Pj Gubernur Jawa Barat melalui Pj Wali Kota Bandung
untuk diproses lebih lanjut guna memperoleh Keputusan Gubernur mengenai
peresmiannya.
Sehubungan dengan hal tersebut,
Pimpinan DPRD Kota Bandung telah menerima Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat
Nomor: 171.2/Kep.672-Pemotda/2024 tanggal 14 November 2024 tentang Peresmian
Pengangkatan Pimpinan DPRD Kota Bandung Masa Jabatan Tahun 2024-2029.
Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa
Barat tersebut, Rieke Suryaningsih ditetapkan sebagai Wakil Ketua DPRD Kota
Bandung Masa Jabatan Tahun 2024-2029.
Menurut ketentuan Pasal 62 ayat (1)
dan (3) Peraturan DPRD Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan DPRD Nomor 1
Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2020
tentang Tata Tertib, bahwa Pimpinan DPRD kabupaten/kota sebelum memangku
jabatannya mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh ketua Pengadilan Negeri,
dan dalam hal Ketua Pengadilan Negeri berhalangan, pengucapan sumpah/janji
Pimpinan DPRD dipandu oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri.
Dengan telah dilaksanakannya
pengucapan sumpah/janji Pimpinan DPRD tersebut, maka komposisi Pimpinan DPRD
Kota Bandung Masa Jabatan Tahun 2024-2029 telah lengkap sebagaimana diamanatkan
dalam ketentuan Pasal 164 ayat (1) huruf a Undang Undang Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa “Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota terdiri
atas 1 (satu) orang Ketua, dan 3 (tiga) orang Wakil Ketua untuk DPRD
Kabupaten/Kota yang beranggotakan 45 (empat puluh lima) sampai dengan 50 (lima
puluh) orang”.
“Untuk itu kami mengucapkan selamat
bergabung sebagai Pimpinan DPRD kepada Yth. Sdri. Rieke Suryaningsih, S.H.,
semoga kita bersama-sama dalam menjalankan tugas dan amanah ini, selalu
diberikan kemampuan, kesehatan, dan perlindungan dari Allah Swt., Aamiin Ya
Rabbal alamin,” tutur Asep.*