M. Hafidz menerima cindramata dari Setwan Kaltim |
Pejabat Fungsional Pranata Humas Ahli
Muda Bagian Protokol, Persidangan dan Perundang-undangan M. Hafidz menjelaskan,
kunjungan kerja Sekretariat DPRD Provinsi Kalimantan Timur dalam rangka studi
tiru terkait bagaimana implementasi UU No.9 tentang Keprotokolan di Sekretariat
DPRD Jawa Barat. Termasuk studi tiru bagaimana pengelolaan website DPRD Jawa
Barat hingga bagaimana penempatan staf dalam Alat Kelengkapan Dewan (AKD).
“Sekretariat DPRD Provinsi Kalimantan
Timur mencari perbandingan atau belajar bagaimana keprotokolan di Sekretariat
DPRD Jawa Barat. Meskipun sama-sama mengacu pada UU No.9 Tahun 2010 tentang
Keprotokolan tapi di lapangan banyak penyesuaian-penyesuaian,”
Demikan dikatakan M. Hafidz, saat
menerima studi banding Sekretariat DPRD Kaltim, di Gedung DPRD Jabar , Jum’at
(1/11/2024).
Meskipun sistem kerja protokol mengacu
kepada UU No.9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan, tetapi disatu sisi dituntut
pula fleksibilitas dalam bekerja.
Dalam pertemuan, tadi disinggung bahwa
di Sekretariat DPRD Jawa Barat setiap 1 tahun sekali melaksanakan bimbingan
teknis untuk meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM), salah satunya tentang
keprotokolan di Sekretariat DPRD Jawa Barat.
“Setelah kunjungan kerja ini,
Sekretariat DPRD Provinsi Kalimantan Timur akan melakukan bimbingan teknis yang
sama yang dilakukan Sekretariat DPRD Jawa Barat,” ujara dia.
Sekretariat DPRD Provinsi Kalimantan
Timur pun belajar bagaiamana pengelolaan website Sekretariat DPRD Jawa Barat,
terutama soal update berita kegiatan DPRD Jawa Barat, dan semua informasi soal
DPRD Jawa Barat.
“Sekretariat DPRD Provinsi Kalimantan
Timur mengundang kami (Sekretariat DPRD Jawa Barat) untuk menjadi narasumber
mereka,” tutupnya. (adv/sein).