Wakil Ketua DPRD Jabar Iwan Suryawan dari FPKS |
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik
(BPS) Jabar disebutkan, tingginya TPT tersebut dikontribusi dari tak
terserapnya tenaga kerja tingkat pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
yakni sebesar 12,74%.
Data BPS Provinsi Jawa Barat menyebutkan
apabila dilihat berdasarkan pendidikan tertinggi yang ditamatkan. TPT pada
Agustus 2024 mempunyai pola yang sama dengan Agustus 2023. Pada Agustus 2024,
TPT dari lulusan Sekolah Menengah Kejuruan masih menyumbang angka paling tinggi
dibandingkan lulusan jenjang pendidikan lainnya, yaitu sebesar 12,74%.
“Tidak matching (selaras) antara
lulusan SMK dengan kebutuhan industri menjadi salah satu penyebab masih
tingginya pengangguran untuk tingkat SMK,” kata Iwan Suryawan, Kota Bandung,
Senin (11/11/2024).
Perlu ada goodwill dari Pemerintah
Daerah Provinsi (Pemdaprov) Jabar untuk mengatasi tingginya TPT di Jabar.
Selain harus matching-nya kurikulum pendidikan SMK dengan kebutuhan industri
saat ini, investasi yang masuk ke Jabar pun diharapkan mampu menyerap tenaga
kerja, salah satunya tingkat SMK yang masih tinggi tingkat penganggurannya.
“Jadi memang mungkin ini yang harus
menjadi kajian bersama bagaimna meningkatkan peluang kerja itu semakin luas
dengan mengikuti perkembangan perkonomian hari ini, dan perkembangan pekerjaan
berbasis teknologi (padat modal),“ tegas Iwan Suryawan.
Selain itu, pihaknya pun mengkritisi
gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang terjadi akhir-akhir ini gara-gara
berbagai faktor. Seperti relokasi beberapa pabrik di Jabar ke daerah lain,
produk impor gerus produk lokal hingga beban upah yang dinilai pemberi kerja
terlalu tinggi.
“Tentunya ini kaitannya dengan
kebijakan pemerintah, dan kebijakan ketenagakerjaan, kondisi pertumbuhan
ekonomi yang melambat, biaya upah dan segala macamnya,” ucapnya.
Memang hampir semua keinginan dari
pegawai mendapatkan upah lebih baik untuk kesejahteraan. Namun memang ada
beberapa yang menjadi pertimbangan yaitu, tentang kemampuan dari perusahaan
tersebut, goodwill perusahaan tersebut, kedua belah pihak harus sama-sama
diakomodir (soal beban upah bagi pemberi kerja dan kesejahteraan untuk pekerja)
itu harus dipikirkan. (adv/sein).