Komisi D DPRD Kota Bandung menerima audiensi Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kota Bandung, di Ruang Rapat Komisi D, (foto:humpro). |
Audiensi ini diterima Ketua Komisi D
Iman Lestariyono, H. Soni Daniswara, Muhamad Syahlevi Erwin Apandi, Eko
Kurnianto, S.T., M.PMat, dr. Agung Firmansyah Sumantri, SpPD, KOHM., MMRS,
FINASIM, drg. Susi Sulastri, dan Angelica Justicia Majid, serta Muhammad Reza
Panglima Ulung dan Elton Agus Marjan secara teleconference. Turut hadir dari
Dinas Pendidikan Kota Bandung.
Ketua BMPS Kota Bandung Abdul Sofyan
mengatakan, PPDB mempersyaratkan langkah-langkah yang harus dipenuhi siswa. Ia
berharap tidak ada lagi aturan yang menyulitkan sekolah swasta.
“Kami mengajukan agar PPDB yang akan
datang ada perubahan dan menggunakan lagi Nilai Ebtanas Murni (NEM),” ujarnya.
Sekretaris BMPS Kota Bandung Nanang
Romli Hidayat mengatakan, terdapat kondisi-kondisi yang menyiratkan kurangnya
keberpihakan pada sekolah swasta. Untuk perbaikan sistem pendidikan ke depan,
mereka berharap agar Komisi D mendorong ada pembenahan.
“Kami selaku lembaga mengayomi
yayasan-yayasan yang menyelenggarakan sekolah swasta setiap tahun mendapat
pengaduan dari kepala sekolah swasta ketika pelaksanaan PPDB. Yang dirasakan
semakin tahun sekolah swasta semakin tidak kebagian siswa. Padahal di sekolah
swasta banyak guru yang telah tersertifikasi. Kalau siswanya tidak ada
sertifikasinya tentu terancam,” ujarnya.
Ada juga kaitan pelaksanaan izin
operasional yang harus diperbaiki. Ada aturan dan persyaratan baru yang tidak
bisa dipenuhi sekolah-sekolah yang sudah berdiri sejak puluhan tahun lalu.
“Aturan hari ini harus diberlakukan ke
sekolah yang sudah berdiri beberapa puluh tahun ke belakang. Itu yang
memberatkan,” katanya.
Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota
Bandung Tantan S., mengatakan, usulan teknis PPDB terutama terkait dengan
berbasis NEM merupakan kewenangan Kementerian Pendidikan. Pemerintah kota
merupakan pelaksana kebijakan yang menjalankan aturan pemerintah pusat.
“Kami hanya pelaksana. Meski begitu,
mari bersama berharap mudah-mudahan dengan adanya menteri baru ada keberpihakan
kepada seluruh lapisan masyarakat. Baik negeri maupun swasta," katanya.
Selain itu, yayasan perguruan swasta
juga mengeluhkan aturan baru yang menginstruksikan sekolah lama untuk memenuhi
pembaharuan standar laik fungsi (SLF) bangunan. Syarat baru ini akan menghambat
penerimaan dana BOS.
Sekretaris DPMPTSP Kota Bandung Anton
Sugiana menuturkan, adapun terkait izin SLF ini untuk mengendalikan dan
mengutamakan keselamatan kegiatan belajar dan mengajar. Izin ini merujuk kepada
Peraturan Kemendikbud terkait sarana dan prasarana yang harus dipenuhi
pendidikan formal.
Anggota Komisi D Eko Kurnianto
mengatakan, Pemerintah Kota Bandung selayaknya memberikan pelayanan kepada
sekolah berupa pendampingan untuk memenuhi persyaratan-persyaratan yang
berbagai aturan, termasuk aturan baru dari pemerintah pusat.
Anggota Komisi D Susi Sulastri
berharap hadirnya pemerataan kualitas pendidikan, baik di sekolah negeri maupun
swasta. Ia mendorong Disdik Kota Bandung membuat riset mendalam untuk
menyelesaikan persoalan-persoalan yang melanda sektor pendidikan di Kota
Bandung.
Ketua Komisi D Iman Lestariyono
menuturkan, ada kondisi-kondisi sekolah yang sudah didirikan sejak lama. Oleh
karena itu, dibutuhkan sosialisasi dan pendampingan supaya pihak sekolah
memahami tahapan yang harus ditempuh. Ia meminta ketika ada masalah di
lapangan, diperlukan komunikasi yang bisa mencarikan solusi dari setiap
kendala.
Soal perizinan bagi sekolah ini akan
dibahas kemudian oleh Komisi D DPRD Kota Bandung bersama SKPD terkait. Iman
berharap BMPS Kota Bandung terus berkomunikasi secara rutin kepada SKPD dan
Komisi D sehingga bisa menyelesaikan masalah-masalah secara simultan.* (Editor/red).