Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Disdukcapil Kota Bandung Berikan Pelayanan Prima “GRATIS” dalam Pengurusan Administrasi Kependudukan

Selasa, 31 Desember 2024 | 23:32 WIB Last Updated 2024-12-31T16:32:53Z
Klik
Kadis Dukcapil Kota Bandung H Tatang Muhtar, S.Sos, M.Si 



BANDUNG, Faktabandungraya.com,---  Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kemudahan yang disediakan dalam mengurus data administrasi kependudukan.

"Pelayanan prima untuk segala jenis layanan, mulai dari pengurusan Surat lahir, akta lahir, KIA, KTP, hingga surat keterangan kematian, semuanya" GRATIS”.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas (Kadis) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), H. Tatang Muhtar, S.Sos., M.Si saat menjadi narasumber di Basa-basi Podcast Pokja PWI Kota Bandung, Selasa (31/12/2024).

Untuk memenuhi layanan data administrasi kependudukan masyarakat, Disdukcapil Kota Bandung terus melakukan inovasi demi memberikan pelayanan yang cepat dan terbaik.

Dijelaskan Tatang Muhtar, pelayanan yang diberikan Disdukcapil terhadap pemenuhan administrasi kependudukan masyarakat sesuai Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013.

Untuk melayani kebutuhan masyarakat terhadap administrasi kependudukan, hingga saat ini Disdukcapil Kota Bandung memiliki sejumlah pelayanan. Mulai dari gerai satelit yang berada di empat lokasi, memberikan pelayanan secara mobile yang diberi nama Mepeling (Memberikan Layanan Keliling) sebanyak 8 unit, dan melalui aplikasi smartphone (ponsel pintar) Android.


Foto bersama usai acara Basa-basi Podcast Pokja PWI Kota Bandung


Bukan hanya itu, sambungnya, untuk memberikan pelayanan yang lebih optimal, Disdukcapil menyediakan 2 unit mobil untuk menjemput bola ke masyarakat dalam melayani kepengurusan administrasi kependudukan khusus bagi lansia dan disabilitas.


"Dengan beragam layanan yang disediakan, kami berharap setiap warga bisa mandiri dalam mengurus administrasi kependudukan, tanpa harus melalui perantara," katanya.

Dirinya juga memastikan kepada masyarakat, bahwa pelayanan yang disediakan Disdukcapil sepenuhnya gratis atau tanpa biaya. tandasnya. (*/red).

×
Berita Terbaru Update