Kuasa Hukum Yayasan Kawaluyaan Kebonjati, Iilham Nasrullah, SH |
“Kami memiliki legal standing yang
sah atas Yayasan Kawaluyaan Kebonjati yang berkedudukan di Jalan Kebonjati
Nomor 152 Kota Bandung, sebagai pengelola Yayasan yag menaungi RS.Kebonjati Bandung,
namun anehnya Majelis Hakim mengabulkan sita jaminan terhaddap asset-asset
milik Yayasan Kawaluyaan Kebonjati, oleh
pihak Yayasan Kawaluyaan Budiasih ”, Ilham.
Selaku Kuasa Hukum Yayasan
Kawaluyaan Kebonjati, kami menduga dan patut diduga terdapat adanya Pelanggaran
yang diduga dilakukan oleh Pihak Majelis Hakim Atas Diletakannya Sita Jaminan
(Conservatoir Beslag) Dalam Perkara Perdata Nomor :598/Pdt.G/2023/PN.Bdg
sebagaimana Penetapan Nomor : 598/Pdt.G/2023/PN.Bdg Tertanggal 5 November 2024
jo Berita Acara Sita Jaminan Nomor: 598/Pdt.G/2023/PN.Bdg tertanggal 15
November 2024.
Hal itu disampaikan oleh Kuasa Hukum
Yayasan Kawaluyaan Kebonjati, Ilham Nasrullah,SH saat menggelar konferensi pers
di salah satu rumah makan di Jalan
Trunojoyo , Kota Bandung, Minggu (1/12/2024).
Ilham mengungkapkan, perkara ini
bermula saat dua pihak berseteru melalui jalur hukum perdata, saling klaim
kepemilikan yang sah atas Yayasan Kawaluyaan sebagai pengelola RS. Kebon Jati.
Yayasan Kawaluyaan yang beralamat
di Jalan Budi Asih Nomor 7, Kota Bandung (pihak penggugat) menggugat pihak
Yayasan Kawaluyaan Kebonjati yang beralamat di Jalan Kebonjati Nomor 152, Kota
Bandung (pihak tergugat). Dengan Nomor Perkara: 598/Pdt.G/2023/PN.Bdg di
Pengadilan Negeri Kelas 1 A Khusus Bandung.
Sebagai pihak penggugat, Yayasan
Kawaluyaan Budi Asih mengajukan gugatan dengan menggunakan Akta Nomor 05
Tanggal 24 Juli 2020 yang dibuat oleh dan di hadapan Notaris Muhammad Alie,
S.H, M.H sebagai legal standing.
Berdasarkan putusan dalam perkara
lain di Putusan Kasasi Nomor 1621 K/Pdt/2023 tanggal 6 Juli 2023, Yayasan
Kawaluyaan Budi Asih dinyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum yang berlaku.
Tetapi kemudian diketahui bahwa
atas Putusan Kasasi 1621 K/Pdt/2023 tanggal 6 Juli 2023 tersebut telah
dibatalkan berdasarkan adanya Putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor: 903
PK/Pdt/2024 tertanggal 30 September 2024, sehingga sebagaimana adanya Putusan
Peninjauan Kembali (PK) Nomor : 903 PK/Pdt/2024 tertanggal 30 September 2024,
yang diajukan oleh pihak Yayasan Kawaluyaan Pandu (pihak lain sebagai pemilik Yayasan
Kawaluyaan).
"Kalau putusan PK nya kemudian
menyatakan bahwa pihak Yayasan Kawaluyaan Budi Asih sudah tidak memiliki
kedudukan legal standing maka otomatis perkara ini kita pertanyakan,"
jelas Ilham Nasrullah.
"Masalahnya adalah adanya
dugaan kejanggalan di mana dalam perkara ini diketahui oleh majelis hakim
diduga adanya dugaan pelanggaran, yaitu meletakan sita jaminannya dikabulkan
atas aset-aset milik kami Yayasan Kawaluyaan Kebonjati. Yang mana ini tidak
benar," ujarnya.
Bagaimana mungkin, lanjut Ilham,
pihak yang sudah tidak memiliki legal standing dan sudah kita buktikan sudah
kita perlihatkan tetapi sita jaminannya masih dikabulkan majelis hakim
persidangan.
"Oleh karena itulah kemudian
kita mempertanyakan ada apa ini?. Kalau proses perkara ini berjalan baik dan
benar maka seharusnya atas bukti-bukti yang kita perlihatkan dalam persidangan
sebelumnya jadi pertimbangan, seharusnya sita jaminan ini tidak harus
dikabul," tegasnya.
Untuk itu, pihaknya memohon dan
meminta kepada Ketua Pengadilan Negeri Bandung, Ketua Pengadilan Tinggi Bandung
Jawa Barat, Badan Pengawasan Mahkamah Agung, terkhusus Komisi Yudisial
memberikan perhatian dan atensi atas adanya perkara ini.
Dan kami sudah melakukan upaya
administratif. Prinsipal kami sudah mengajukan pengaduan. Pengaduan ini
ditujukan kepada ketua pengadilan negeri Bandung dan juga sudah ditembuskan ke
pengadilan tinggi Jawa Barat.
“Kami meminta adanya satu perhatian
agar persoalan ini bisa diputus dengan baik secara berkeadilan dan melindungi
hak-hak daripada klien kami (Yayasan Kawaluyaan Kebonjati)," tandasnya.
(sein).