Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin |
BANDUNG, Faktabandungraya.com, -- Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menetapkan upah minimum kabupaten dan kota (UMK) tahun 2025.
UMK 2025 ditetapkan melalui Keputusan
Gubernur Jabar Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024 tentang Upah Minimum
Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2025.
Dalam Kepgub 561 yang ditandatangani
Bey Machmudin, Selasa (17/12/2024), tertuang besaram UMK 27 kabupaten dan kota.
UMK paling tinggi Kota Bekasi Rp5.690.752,95 dan paling rendah Kota Banjar
Rp2.204.754,48. Sementara Kota Bandung sebagai Ibu Kota Jawa Barat besaran UMK
– nya berada di angka Rp4.482.914,09.
“Hari ini telah terbit Kepgub No
561.7/ Kep. 798- Kesra/2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah
Provinsi Jawa Barat tahun 2025, sesuai Permenaker Nomor 16 tahun 2024, Gubernur
diberikan kewenangan untuk dapat menetapkan UMK berdasarkan usulan dari Dewan
Pengupahan kabupaten dan kota yang disampaikan oleh kepala daerah,” ujar Kepala
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat Teppy Dharmawan, Rabu
(18/12/2024).
Menurut Teppy, seluruh usulan UMK dari
kabupaten dan kota telah memenuhi ketentuan Permenaker untuk naik 6,5 persen
dibanding UMK 2024. “Sehingga seluruhnya patuh tidak ada diskusi dan perdebatan
sejak penerimaan dari Dewan Pengupahan Provinsi dan penetapan oleh Gubernur,”
tegasnya.
“Gubernur memastikan bahwa benar
kenaikan 6,5 persen telah dipenuhi dalam usulan kabupaten dan kota tersebut,”
tambah Teppy.
Dalam Kepgub 561 disebutkan, UMK 2025
wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja per 1 Januari 2025. Pengusaha
dilarang membayar pekerjanya lebih rendah dari UMK, kecuali usaha mikro dan
kecil yang upahnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pelaku usaha dan
pekerjanya.
Pengusaha yang telah membayar
pekerjanya di atas UMK 2025, dilarang mengurangi atau menurunkan upah
pekerjanya.
Dalam Kepgub 561 disebutkan, UMK 2025
berlaku hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Khusus bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun yang memiliki
kualifikasi karena jabatannya, diberikan upah lebih besar dari UMK.
Ketentuan lain, pengusaha menyusun dan
memberlakukan struktur dan skala upah dalam menentukan besaran nilai upah yang dibayarkan
terhadap pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun.
Daftar
Besaran UMK 2025
Berikut besaran UMK 2025 berdasarkan
Keputusan Gubernur Nomor No 561.7/ Kep. 798- Kesra/2024:
1. KOTA
BEKASI (5.690.752,95)
2. KABUPATEN
KARAWANG (5.599.593,21)
3. KABUPATEN
BEKASI (5.558.515,10)
4. KABUPATEN
PURWAKARTA (4.792.252,92)
5. KABUPATEN
SUBANG (3.508.626,53)
6. KOTA
DEPOK (5.195.721,78)
7. KOTA
BOGOR (5.126.897,22)
8. KABUPATEN
BOGOR (4.877.211,17)
9. KABUPATEN
SUKABUMI (3.604.482,92)
10. KABUPATEN
CIANJUR (3.104.583,63)
11. KOTA
SUKABUMI (3.018.634,94)
12. KOTA
BANDUNG (4.482.914,09)
13. KOTA
CIMAHI (3.863.692,00)
14. KAB.
BANDUNG BARAT (3.736.741,00)
15. KABUPATEN
SUMEDANG (3.732.088,02)
16. KABUPATEN
BANDUNG (3.757.284,86)
17. KABUPATEN
INDRAMAYU (2.794.237,00)
18. KOTA
CIREBON (2.697.685,47)
19. KABUPATEN
CIREBON 2.681.382,45
20. KAB.
MAJALENGKA (2.404.632,62)
21. KABUPATEN
KUNINGAN (2.209.519,29)
22. KOTA
TASIKMALAYA (2.801.962,82)
23. KAB.
TASIKMALAYA (2.699.992,26)
24. KABUPATEN
GARUT (2.328.555,41)
25. KABUPATEN
CIAMIS (2.225.279,16)
26. KAB.
PANGANDARAN (2.221.724,19)
27. KOTA
BANJAR (2.204.754,48)