Baznas Jabar gelar rakor bersama LAZ se-Jabar |
Acara ini bertujuan memperkuat sinergi
antar lembaga pengelola zakat dalam mendukung kesejahteraan masyarakat Jawa
Barat.
Rakor ini menghadirkan narasumber dari
Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI), yang memberikan sosialisasi
terkait Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 19 Tahun 2024 tentang Lembaga Amil
Zakat. Sosialisasi ini menekankan pentingnya kepatuhan LAZ terhadap regulasi
baru demi transparansi dan akuntabilitas pengelolaan zakat.
Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat
(Kesra) Jawa Barat, yang mewakili Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, turut
hadir memberikan paparan mengenai sinergi dan kolaborasi antara Pemerintah
Provinsi Jawa Barat, BAZNAS, dan LAZ. "Kami percaya bahwa dengan
kolaborasi yang erat, aprogram-program pemberdayaan zakat dapat lebih dirasakan
manfaatnya oleh masyarakat, terutama dalam mengurangi angka kemiskinan,"
ujar Kepala Biro Kesra.
Foto bersama usai pembukaan Rakor BAznas dan LAZ seJAbar |
Ketua BAZNAS Provinsi Jawa Barat,
Anang Jauharuddin juga mengungkapkan jika di Jawa Barat terdapat 59 Lembaga Amil Zakat.
"Jumlah LAZ di Jawa Barat ada 59 LEMBAGA AMIL ZAKAT. Yaitu 7 LAZ yang
berskalah nasional, 16 LAZ Perwakilan Nasional, 9 LAZ skala Provinsi dan 27 LAZ
skala Kota/Kabupaten. dan alhamdulillah 43 LAZ hadir dalam kegiatan rapat
koordinasi ini" ujar Anang
Anang juga mengapresiasi semua LAZ di
Jawa Barat yang selalu menjaga komunikasi, koordinasi, serta sinergi dengan
BAZNAS
"Apresiasi setinggi mungkin untuk
semua Lembaga Amil Zakat yang ada di Jawa Barat yang selalu menjaga
komunikasi, koordinasi dan senantiasa
bersinergi dengan BAZNAS"
Rakor ini juga menjadi momentum untuk
mempererat komunikasi dan memperkuat komitmen bersama antara seluruh pengelola
zakat di Jawa Barat. Harapannya, kolaborasi yang dibangun dapat menghadirkan
solusi inovatif untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara
berkelanjutan.
Di akhir acara, disepakati beberapa
langkah strategis, termasuk penyusunan peta jalan sinergi program antara
BAZNAS, LAZ, dan pemangku kepentingan lainnya, yang akan dilaksanakan sepanjang
tahun 2024.
"Kita ingin membangun ekosistem
zakat yang kolaboratif dan berbasis pada kebutuhan masyarakat," tutup
Ketua BAZNAS Jabar. Rakor ini diharapkan menjadi langkah awal yang konkret
dalam mengoptimalkan potensi zakat untuk Jawa Barat yang lebih sejahtera.
(*/red).