Demikian Anggota DPRD Provinsi H.
Agung Yansusan, ST.,S.Ag.,MUD saat melaksanakan Penyebarluasan Perda Nomor 5
Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 13 Tahun 2018 Tentang
Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat di
Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jum'at (6/12/2024).
Agung mengungkapkan, tujuan kegiatan
tersebut untuk mengedukasi masyarakat terkait tugas dan fungsi dewan. Salah
satunya membuat peraturan daerah dan mengawasi pelaksanaanya.
"Karena belum semua masyarakat
mengetahui tugas dan fungsi dewan, dan kali ini saya menyampaikan perda
Trantibumlinmas agar masyarakat tahu hak dan kewajiban apa saja terkait perda
itu," ucap Agung.
Agung berharap masyarakat mempunyai
Self Imune ketika ada sesuatu yang berhubungan dengan kepentingan khalayak.
Terutama yang berhubungan dengan hak dan kewajiban khususnya dibidang tantrib.
"Saya harap mereka bisa mengakses
sendiri melalu perda yang mereka sudah ketahui. Ketika gangguan ketertiban ini
berdampak terhadap masyarakat banyak. Mereka bisa melaporkannya sesuai dengan
apa yang ada didalam data pasal demi pasal pada perda itu," kata Agung
Lebih lanjut Agung mengapresiasi
kegiatan seperti ini karena sangat di butuhkan oleh masyarakat sebagai bentuk edukasi
politik agar masyarakat lebih paham dengan hak dan kewajibannya
"Tentu saya mengapresiasi dengan program sosper ini karena program seperti ini dibutuhkan oleh masyarakat sebagai bentuk edukasi politik agar masyarakat lebih paham dengan hak-hak dan kewajibannya sebagai warga provinsi jawa barat," pungkas Agung. (*/sein).