BANDUNG Faktabanduungraya.com--- Rumah Sakit Kebonjati Bandung, saat ini sedang dalam perkara gugatan hukum di Pengadilan Negeri Kelas I A Bandung.
Gugatan perkara tersebut, bermula
dari perebutan hak pengelolaan Rumah Sakit Kebonjati yang diklaim oleh tiga
lembaga Yayasan, tediri dari Yayasan Kawaluyaan Pandu, Kawaluyaan Budiasih dan
Kawaluyaan Kebonjati.
Menurut Kuasa Hukum Yayasan
Kawaluyaan Pandu R. Yoga Irawan P, SH dan Ferdyanto Sitompul, SH mengatakan,
Yayasan Kawaluyaan Pandu merupakan lembaga yang memiliki hak atas pengelolaan
dan operasional Rumah Sakit Kebonjati yang ada di Jalan kebon Jati Kota
Bandung.
Kami selaku Kuasa Hukum Yayasan
Kawaluyaan Pandu telah memiliki putusan Peninjauan Kembali (PK) dengan putusan
nomer 903 dari Mahkamah Agung (MA) pada September 2024 lalu. Akan tetapi dalam
perjalannya kasus ini memiliki kejanggalan.
Kendati begitu, salah satu
pertanyaan besar, Yayasan Kawaluyaan Budiasih kembali mengajukan banding pada
perkara itu, padahal sebelumnnya Yayasan Kawaluyaan Pandu sudah mengajukan
permohonan pencabutan hak banding pada perkara 590 dari Yayasan Kawaluyaan
Budiasih. Namun ditolak oleh pengadilan.
“ Terus terang kami merasa ada
kejanggalan atas penolakan ini, karena kami menilai sangat tidak relevan jika
dikaitkan dengan hasil putusan PK. Sebab dalam putusan PK sudah seluruh putusan
telah batal. Baik hasi Kasasi, Perdata, Putusan Pengadilan Tinggi maupun
Putusan Pengadilan Negeri”, tegas Yoga .
Yoga juga menegaskan, bahwa Yayasan
Kawaluyaan Pandu telah memiliki hak penuh atas RS. Kebon Jati berdasarkan
putusan PK yang dikabulkan,’’ ujar Yoga Irawan didampingi Ferdyanto Sitompul dalam
keterangannya, Minggu, (1/12/2024).
Kuasa Hukum Yayasan Kawaluyaan Pandu Yoga dan Ferdyanto |
Ia menambahkan, bahwa Perkara
tersebut sudah menyatakan bahwa Yayasan Kawaluyaan Budi Asih sudah tidak
memiliki hak lagi. Tapi anehnya Yayasan Kawaluyaan Budi Asih bisa banding atas
putusan PK itu.
Pengadilan beralasan bahwa, Pihak
Yayasan Kawaluyaan Pandu tidak memiliki hak untuk mengajukan permohonan
pencabutan banding itu.
‘’Begitu pun pada perkara saya mengajukan sebagai penggugat intervensi
ditolak untuk perkara 598 namun tetap ditolak, dan sekarang belum putus perkara
ini,’’ katanya.
Ditambahkan Ferdyanto, atas
penolakan tersebut, Kuasa hukum Yayasan Pandu melayangkan surat permohonan ke
Badan Pengawas Peradilan (Bawas) di
Mahkamah Agung. Dan Bawas sendiri sudah menyampaikan bahwa yang berhak mencabut
hak gugatan adalah Yayasan Kawaluyaan Pandu berdasarkan putusan PK itu.
Ferdyanto menilai, pengadilan
negeri seharusnya berani mengeluarkan
penetapan akta pencabutan upaya hukum dari Yayasan Kawaluyaan Budiasih.
Upaya permohonan pencabutan ini
memiliki dasar hukum yang jelas. Yaitu akta Notaris Nomer 6 dan Akta ini
disahkan dalam putusan PK tersebut. Selain itu ada akta Notaris Nomer 20 yang
menyatakan Yayasan kawaluyaan Pandu memiliki legal standing dengan diperkuat
oleh SK Kemenkumham.
‘’Jadi atas dasar itu kami-lah yang
berhak dan tidak ada yang mengatasnamakan yayasan kawaluyaan-kawaluyaan lain,
selain kaim (yayasan Kawaluyaan Pandu, red),’’ tandas Ferdyanto. (sein).