Pj Wali Kota Bandung A.Koswara |
Terkait hal ini, Penjabat Wali Kota
Bandung, A. Koswara menyebut, seluruh proses mutasi dan promosi ASN di Kota
Bandung dilakukan berdasarkan Sistem Merit, sebagaimana diamanatkan dalam
Undang-Undang No. 20 Tahun 2023 tentang ASN.
“Sistem Merit ini bertujuan menjamin
proses yang adil dan profesional, dan telah dinilai berkategori ‘Sangat Baik’
oleh KASN dan BKN,” ungkap Koswara.
Selain itu, dalam masa kepemimpinan
Penjabat Wali Kota, proses mutasi dan promosi ASN tetap mengacu pada aturan
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“(Dalam regulasi tersebut), Penjabat
Wali Kota tidak diperbolehkan melakukan mutasi atau promosi tanpa rekomendasi
Kemendagri, serta semua keputusan harus mendapatkan Pertimbangan Teknis dari
BKN,” jelas Koswara.
Di sisi lain, Koswara juga menegaskan
pentingnya pengisian jabatan strategis di tingkat kewilayahan, seperti Camat,
Sekretaris Kecamatan (Sekcam), dan Lurah.
“Pada masa kepemimpinan Pj Wali Kota
Bandung sebelumnya (Bambang Tirtoyuliono), pengisian jabatan ini dilakukan
menjelang Pemilu 2024 untuk mengisi kekosongan yang ada, mengingat wilayah
adalah ujung tombak pelaksanaan Pemilu. Proses ini telah mendapat izin dari
Kemendagri dan BKN,” ujarnya.
Hal serupa dilakukan pada masa
Penjabat Wali Kota Koswara, yang menilai pengisian jabatan di wilayah menjadi
prioritas guna memastikan pelayanan publik tetap optimal.
“Langkah ini juga dilakukan untuk
memberikan dasar yang kuat bagi Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih, agar
mereka dapat memulai pemerintahan dengan dukungan SDM yang lengkap,” tambah
Koswara.
Ada pun pelantikan akan dilaksanakan
apabila persyaratan-persyaratan teknis telah ditempuh sesuai perundang-undangan
yang berlaku.
Di sisi lain, Koswara juga menyoroti
evaluasi terhadap beberapa pejabat pimpinan tinggi di Pemkot Bandung yang telah
menduduki jabatan lebih dari lima tahun.
“Sesuai aturan, mereka harus mengikuti
evaluasi kinerja dan uji kompetensi. Hasilnya akan menentukan apakah mereka
tetap di posisi yang sama, dirotasi, atau didemosi. Proses ini juga tetap
memerlukan Pertimbangan Teknis dari BKN dan rekomendasi Kemendagri,” jelasnya.
Koswara menegaskan, pengisian jabatan
dilakukan murni berdasarkan kompetensi dan kinerja, tanpa adanya kepentingan
politik.
Ia juga menambahkan, proses mutasi dan
rotasi yang berlangsung saat ini belum tentu selesai pada masa kepemimpinannya
saat ini, mengingat seluruh tahapan harus melewati prosedur yang ketat.
“ASN harus netral dan bebas dari
pengaruh politik. Proses yang kami lakukan sepenuhnya berlandaskan
profesionalisme dan fairness,” kata Koswara.
“Langkah ini dirancang untuk
menghasilkan rekomendasi yang profesional, sehingga dapat mendukung kepala
daerah terpilih dalam menjalankan tugas pemerintahan ke depan,” pungkasnya.
(ray)