Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandung, H. Iman Lestariyono S.Si., S.H |
Hal itu disampaikan Ketua Komisi IV
DPRD Kota Bandung, H. Iman Lestariyono S.Si., S.H. saat menjadi narasumber di
Basa Basi Podcast Pokja PWI Kota Bandung, Jumat (10/1/2025) sore.
"Ada penganggaran RMP sampai
tahun 2024 tidak tercairkan, karena memang ada hal masih kita kroscek,"
ujar politisi yang duduk di DPRD Kota Bandung dari fraksi PKS.
Dikatakan Iman, belum atau tidak
tercairkannya anggaran RMP tahun 2024 bukan karena anggarannya belum disiapkan
pemerintah kota Bandung tapi karena penyaluran RMP bagi sekolah SMA/SMK ini
harus melibatkan pemerintah provinsi Jawa Barat.
Jadi anggaran RMP dari Kota Bandung
melalui sistem Bantuan Keuangan, kemudian pemerintah provinsi (Pemprov) Jawa
Barat menyiapkan pos nya. Setelah pos sudah disiapkan pemprov, Pemkot Bandung
akan men-transfer, lalu dicairkan ke SMA/SMK swasta di Kota Bandung, jelas
Iman.
Karena terhambatnya pencairan anggaran
RMP tahun 2024, DPRD Kota Bandung khususnya Komisi IV berencana akan
mengalihkan anggaran RMP tahun 2025 untuk menyelesaikan persoalan pendidikan
lain yang juga harus segera diselesaikan.
Penahanan
Ijazah
Dalam kesemapatan tersebut, Iman juga
mengungkapkan Komisi IV DPRD Kota Bandung tidak sedikit menerima keluahan dari
masyarakat terkait adanya pihak sekolah menahan Ijazah.
Hal ini berdasarkan laporan yang masuk
ke DPRD Kota Bandung dari masyarakat dan orang tua siswa SMA/SMK Kota Bandung,
bahwa ada persoalan penahanan ijazah.
"Laporan itu masuk ke DPRD,
pertama terkait operasional di sekolah dan kedua adalah penebusan ijazah,"
ucapnya.
Karena anggaran kota Bandung juga
terbatas, lanjut Iman, kita tidak bisa meng-cover semua. "Karena urusan
RMP ini meninggalkan masalah juga urusan ijazah, akhirnya teman-teman di DPRD
akhirnya mengalihkan anggaran itu ke penebusan ijazah," ungkapnya.
Dirinya mengungkapkan,
"sebetulnya ijazah itu clear tidak boleh ditahan. Kan gubernur sebelumnya
juga seringkali bilang tidak boleh ada penahanan ijazah,".
"Ya tapi kalau tidak turun ke
bawah mah, gubernur teu apal (tidak tahu) ya. Bahwa ternyata itu (penahanan
ijazah) masih ada," imbuhnya.
Namun, dirinya menilai dinamika soal
penahanan ijazah itu disebabkan oleh berbagai faktor dan kondisi. Jadi dirinya
tak sepenuhnya menyalahkan pihak sekolah maupun orang tua siswa. Namun
disinilah diperlukan peran wakil rakyat di parlemen dan pemerintah untuk bisa
menjembatani sehingga persoalan ini bisa terselesaikan.
Dirinya juga menyayangkan anggaran RMP
tahun 2024 tidak bisa tersalurkan. Karena, bila anggaran RMP bisa diteruskan,
Kepala sekolah SMA/SMK swasta di Kota Bandung berkomitmen tidak akan melakukan
penahanan ijazah.
"Tapi karena kita punya PR
kemaren (anggaran RMP 2024) tidak cair. Saat ini sedang dalam proses kroscek
melibatkan Mendagri juga. Kita ingin bagaimana nih mekanismenya untuk 2025
sekarang," ujarnya.
Namun, lanjut Iman, untuk tahun 2025
terlanjur dianggarkan untuk penebusan ijazah, tidak untuk RMP. Sebab penebusan
ijazah yang sementara disimpan di Bantuan Tak Terduga (BTT)
"Padahal satu sisi kalau kita mau
berkomunikasi, dua-duanya bisa selesai di satu anggaran. Mudah-mudahan masih
ada pergeseran, masih ada perubahan sehingga persoalan ini terselesaikan,"
pungkasnya.
Diketahui, anggaran yang disiapkan
Kota Bandung untuk bantuan operasional siswa RMP mencapai 17.200 siswa yang
bersekolah di SMA/SMK swasta di Kota Bandung.
Bila anggaran RMP Tahun 2024 tidak
bisa dicairkan, dipastikan akan menghambat proses operasional sekolahnya. Bila
operasional sekolah terhambat dapat mengganggu pelayanan di sekolah sehingga
dikhawatirkan berujung pada penurunan kualitas dan mutu pendidikan di sekolah.
(*/red)