Pj Wali kota Bandung A.Koswara |
Melalui langkah-langkah strategis dan
kolaborasi lintas sektor, Pemkot berkomitmen untuk menciptakan sistem
pengelolaan sampah yang lebih efektif dan berkelanjutan di tahun 2025.
Pembentukan
Satgas Percepatan Pengelolaan Sampah
Sebagai langkah awal, Pemkot Bandung
membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penerapan Kebiasaan Baru Pengelolaan
Sampah berdasarkan Keputusan Wali Kota Bandung Nomor 658.1/Kep.067-DLH/2024,
yang mulai berlaku sejak 12 Januari 2024.
Pemerintah Kota Bandung, menegaskan
pentingnya keberlanjutan pasca masa darurat sampah.
Diketahui, Satgas sampah akan fokus
pada percepatan penerapan kebiasaan baru dalam pengelolaan sampah, sehingga
masalah sampah di Bandung dapat teratasi dengan lebih baik.
Penguatan
Program Kawasan Bebas Sampah (KBS)
Penjabat Wali Kota Bandung, A.
Koswara, menyoroti pentingnya pengelolaan sampah di tingkat kecamatan dan RW.
Hingga saat ini, jumlah Kawasan Bebas
Sampah (KBS) telah meningkat dari 283 menjadi lebih dari 400 RW.
“Kita harus mempercepat pelaksanaan
program KBS dan memastikan pengelolaan sampah selesai di sumbernya. Kolaborasi
lintas sektor, terutama dengan masyarakat, menjadi kunci utama keberhasilan,”
ujar Koswara.
Dari 75 RW yang diusulkan untuk
program KBS, baru 13 RW yang lolos verifikasi. Meski jumlahnya masih terbatas,
program ini dianggap strategis dalam menangani tumpukan sampah di sumber.
Pengelolaan
TPS dan Target Pengiriman RDF
Pemkot Bandung juga mendorong inovasi
dalam pengelolaan tempat pembuangan sampah sementara (TPS).
Saat ini, terdapat 263 TPS di Kota
Bandung yang terdiri dari berbagai tipe, termasuk TPS bangunan, kontainer, dan
TPS3R.
Update
Ritasi dan Tantangan Akhir Tahun 2024
Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan
Hidup (DLH) Kota Bandung, Dudy Prayudi, melaporkan penurunan ritasi sampah ke
TPA Sarimukti dari 153,4 rit per hari pada November menjadi 136,58 rit per hari
di Desember 2024. Sebagian sampah telah dialihkan ke TPA Pasir Bajing dengan
rata-rata 17,58 rit per hari.
Selama malam tahun baru 2025, volume
sampah mencapai 163 meter kubik atau 57 ton, menurun dibandingkan tahun
sebelumnya.
Penanganan tumpukan sampah di Pasar
Induk Caringin juga menjadi sorotan, dengan total 4.000 meter kubik sampah yang
harus segera diatasi.
Pengelola Pasar Induk Caringin telah
diberikan sanksi administratif oleh Kementerian Lingkungan Hidup. Mereka
diwajibkan mengosongkan sampah dalam 14 hari dan menyelesaikan dokumen AMDAL,
dengan ancaman sanksi lebih berat jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi.
Koswara berharap pengelolaan sampah di
Bandung semakin membaik dengan kolaborasi kuat dari semua pihak.
“Kami optimis bahwa melalui edukasi,
peningkatan pengelolaan di sumber, dan kebijakan yang tegas, pengelolaan sampah
di Kota Bandung akan lebih efektif,” pungkasnya.
Upaya Pemkot Bandung di tahun 2025
menjadi langkah penting dalam mengatasi tantangan sampah yang kompleks, dengan
harapan menciptakan kota yang lebih bersih dan nyaman bagi warganya. (ziz/red).