Bandung Call Center 112 Kota Bandung |
Keberadaan layanan Call Center 112
menjadi bukti nyata komitmen Pemerintah Kota Bandung dalam memberikan respons
cepat dan terintegrasi untuk masyarakat.
Koordinator Bandung Command Center
(BCC) Yusuf Cahyadi menyampaikan berdasarkan data, kasus kecelakaan mendominasi
panggilan darurat dengan total 761 kejadian, diikuti oleh keadaan darurat lain
(181 kejadian), kebakaran (176 kejadian), dan masalah kesehatan (112 kejadian).
Sedangkan bencana alam tercatat sebanyak 99 kejadian, dan penanganan hewan
mencapai 30 kejadian.
"Call Center 112 hadir sebagai
solusi terpadu untuk mempermudah masyarakat mengakses bantuan darurat kapan
saja," ujar Sub Koordinator Penguatan Keterbukaan Informasi Publik
Diskominfo Kota Bandung, Yusuf Cahyadi di Balai Kota Bandung, Senin, 13 Januari
2024.
Dalam menangani berbagai situasi
darurat, Call Center 112 melibatkan hingga sejumlah instansi. Dinas Kesehatan
menjadi instansi yang paling sering terlibat dengan 466 kali penanganan,
diikuti oleh kepolisian (353 kali), PMI (295 kali), dan Diskar PB (260 kali).
Selain itu, Call Center 112 juga
melibatkan instansi lainnya seperti Satpol PP, DPKP, Telkom, Dishub,
Diskominfo, PLN, Dinsos, DPMPTSP, Apjatel, DKPP, Dinas Kesehatan, DSDABM, PDAM
dan BAT (Bandung Ambulance Transport).
Menurut Yusuf, kerja sama lintas
instansi ini menunjukkan pentingnya koordinasi yang baik untuk memastikan
setiap kejadian dapat ditangani dengan cepat dan tepat.
Layanan Call Center 112 menerima total
42.337 panggilan telepon sepanjang 2024, dengan Januari menjadi bulan dengan
panggilan terbanyak, yakni 5.530 panggilan. Sementara itu, Oktober mencatat
jumlah kejadian darurat tertinggi, mencapai 143 kasus, disusul September dengan
138 kasus.
Menurut Yusuf, tren tersebut
mengindikasikan perlunya antisipasi dan kesiapan lebih pada bulan-bulan
tertentu, terutama saat lonjakan kejadian darurat terjadi.
Ruang Call Center 112 Kota Bandung |
Kota Bandung mulai mengadopsi layanan
ini pada Desember 2016, dan sejak 2021 pengelolaannya dilakukan secara mandiri
oleh Pemerintah Kota Bandung.
Regulasi lokal untuk layanan ini
dituangkan dalam Peraturan Wali Kota Nomor 104 Tahun 2021, yang menegaskan
peran Call Center 112 sebagai garda terdepan dalam penanganan situasi darurat.
Layanan Call Center 112 dirancang untuk memberikan kemudahan akses, mempercepat respons, dan meningkatkan koordinasi antarinstansi.
Pemkot Bandung terus berkomitmen untuk
menyempurnakan layanan ini melalui peningkatan kapasitas sumber daya manusia,
sosialisasi lebih luas, dan optimalisasi teknologi.
“Cukup ingat satu nomor, yaitu 112,
untuk semua keadaan darurat. Ini adalah bukti bahwa pemerintah hadir untuk
melindungi dan melayani masyarakat dengan lebih baik,” kata Yusuf.
Warga diimbau untuk menggunakan
layanan ini secara bijak dan memanfaatkan kemudahan aksesnya dalam situasi
darurat.(ziz/red).