Kadis P3A Kota Bandung Dra.Hj. Uum Sumiati, M.Si dalam acara Podcast Basa-basi PWI Kota Bandung |
Hal itu disampaikan Uum Sumiati di
Chanel Youtube Basa Basi Podcast Pokja PWI Kota Bandung, yang diupload pada
Jumat (3/1/2025) petang.
DP3A kata Umi, adalah salah satu
perangkat daerah yang bertugas menangani urusan wajib non pelayanan dasar di
bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
Menangani dan menindaklanjuti aduan
terjadinya tindak kekerasan pada anak, merupakan salah satu tugas perlindungan
khusus anak dari DP3A Kota Bandung melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah
Perlindungan Perempuan Dan Anak (UPTD PPA).
Adapun layanan UPTD PPA DP3A Kota
Bandung meliputi: layanan pengaduan, layanan penjangkauan korban, layanan
pengelolaan kasus, layanan penampungan sementara korban, layanan mediasi
layanan pendampingan korban tindak kekerasan, khususnya pada perempuan dan
anak.
Bagi warga yang ingin melaporkan, kata
Uum, DP3A Kota Bandung menyediakan beragam jalur aduan. Mulai dari Chat
WhatsApp (0813-3330-1219), melalui Aplikasi SAPA 129, aplikasi Senandung
Perdana dan atau bisa datang langsung ke kantor UPTD PPA DP3A Kota Bandung,
yang beralamat di Jalan Tera, Bandung.
Ditambahkan Uum, selain melayani dan
menindaklanjuti aduan kekerasan terhadap perempuan dan anak, DP3A juga memiliki
tugas yang tak kalah penting berkaitan dengan perlindungan anak yakni
mewujudkan pemenuhan hak anak.
Menurut Uum, pemenuhan hak anak
menjadi suatu hal yang harus bisa diwujudkan oleh pemerintah daerah, baik itu
kabupaten maupun kota.
"Ujungnya adalah bagaimana suatu
daerah dapat mewujudkan pemenuhan hak anak melalui kota layak anak,"
ujarnya.
Sedangkan untuk mewujudkan kota layak
anak, sambungnya, diperlukan komitmen pemerintah daerah dalam hal pembentukan
kelembagaan maupun regulasi. Salah satu cluster dalam mewujudkan hak anak,
dengan memastikan bahwa semua anak di Kota Bandung itu terdata dan memiliki
akta kelahiran.
Uum mengatakan, berdasarkan data 5
tahun terakhir, pada tahun 2022 lalu tren angka laporan dan kasus kekerasan
terhadap perempuan dan anak di Kota Bandung ini selalu naik dan tertinggi di
Jawa Barat.
"Tetapi di tahun 2023, dari sisi
jumlah kasus yang muncul itu kalau digabungkan kasus kekerasan terhadap
perempuan dan anak mengalami penurunan. Meskipun penurunan itu baru terjadi
pada kasus kekerasan terhadap perempuan, termasuk di dalamnya pada kasus
KDRT," ungkapnya.
Namun, lanjut Uum, tren kasus
kekerasan terhadap anak masih naik di tahun 2023. "Bahkan di 2024 hampir
40 kasus turun juga di kasus kekerasan terhadap perempuan, tapi untuk kasus
kekerasan terhadap anak pada tahun 2024 tren nya masih naik," jelasnya.
Untuk angka penanganan kasus kekerasan
terhadap anak di Kota Bandung, DP3A menghitung kasus lama dan kasus baru.
"Artinya ada kasus yang tahun 2023 masih ditangani di tahun 2024,"
ujarnya. (*/red).