DPD RI Kunjungan Kerja ke Pemkot Bandung |
Pertemuan tersebut fokus pada
penyelesaian persoalan tenaga Non-ASN yang menjadi isu nasional.
Wakil Ketua DPD RI, Tamsil Linrung,
menegaskan pentingnya penyelesaian masalah Non-ASN sebelum akhir 2024.
Persoalan ini pernah ditangani hingga tuntas pada masa pemerintahan sebelumnya,
tetapi jumlah tenaga Non-ASN kembali meningkat.
“Kami di DPD akan memberikan perhatian
besar untuk menyelesaikan persoalan ini. Kami hadir untuk mencari solusi
bersama, termasuk membahas masalah anggaran yang membebani APBD,” ujar
Tamsil.
Ia mengatakan, DPD RI berencana
mendorong pembentukan Panitia Khusus (Pansus) guna mempercepat penyelesaian
masalah Non-ASN secara nasional.
Sementara itu, Ketua Komite I DPD RI,
Andi Sofyan Hasdam menjelaskan, kunjungan ini bertujuan untuk menyerap aspirasi
dan mendalami permasalahan yang dihadapi daerah.
Ia menyebut sinergi antara pemerintah
daerah, kementerian terkait, dan BKN sangat penting untuk menyelesaikan masalah
ini.
“Kami telah melakukan rapat kerja
sebelumnya dan sepakat bahwa akhir 2024 persoalan Non-ASN harus selesai. Namun,
kenyataannya masih banyak kendala. Masalah ini semakin kompleks karena adanya
beban anggaran pegawai yang melampaui batas 30 persen di beberapa daerah,”
ungkapnya.
Ia menyatakan, DPD RI berkomitmen
untuk menjadi jembatan antara pemerintah pusat dan daerah, mengupayakan solusi
yang adil dan berkelanjutan.
Kunjungan ini diharapkan dapat
menghasilkan langkah konkret dalam penyelesaian masalah Non-ASN di Kota Bandung
dan wilayah lainnya.
"Dari pemaparan yang diberikan oleh Pemkot Bandung menurut kami sudah cukup jelas, kita jadikan masukan untuk rapat kerja," imbuhnya.
Menanggapi hal tersebut, Asisten
Administrasi Umum Kota Bandung, Tono, menyampaikan, Pemkot Bandung telah
mendata mandiri sejak Mei 2022 untuk mengantisipasi penataan ASN.Kunker DPR Ri ke Pemkot Bandung
“Kami telah menyusun skema dan
mekanisme yang jelas, tetapi keterbatasan formasi dan anggaran menjadi kendala.
Saat ini belanja pegawai di Kota Bandung mencapai 32 persen, sementara batas
yang ditentukan pemerintah pusat sebesar 30 persen,” jelas Tono.
Tono berharap, kehadiran Komite I DPD
RI dapat membantu menyelesaikan persoalan Non-ASN tanpa membebani APBD Kota
Bandung.
Di tempat yang sama, Kepala BKPSDM
Kota Bandung, Adi Djunjunan Mustafa mengatakan, terdapat beberapa opsi
penanganan. Di antaranya mereka yang memenuhi kriteria diharapkan dapat
mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Selain itu, bagi yang belum
terakomodasi, ada yang sudah menjadi pegawai BLUD, tenaga ahli, atau harian
lepas,” ungkapnya.
Adi juga menyebutkan, pemerintah pusat
telah memberikan opsi agar tenaga non-ASN yang mengisi jabatan ASN
diprioritaskan menjadi PPPK. Namun, untuk mereka yang tidak masuk kategori
tersebut, akan diarahkan menjadi tenaga harian lepas. (rob/red).