DPRD Jabar menerima kunker DPRD Prov Gorontalo dan Sumbar |
Kunjungan kerja tersebut diterima
langsung oleh Anggota Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Jawa Barat Aten
Munajat di ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Jawa Barat.
Aten Munajat menjelaskan, kunjungan
kerja tersebut membahas berbagai masalah diantaranya; pertama dengan BK
Provinsi Sumatera Barat dalam rangka studi banding membahas penerapan
pelaksanaan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib, Kode Etik dan Tata Beracara BK
DPRD.
Kedua, dengan Bapemperda DPRD Provinsi
Gorontalo membahas implementasi pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Perda)
di masa transisi atau pergantian masa jabatan anggota DPRD lama dan baru.
“Untuk di BK DPRD Jawa Barat,
penerapan pelaksanaan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib, Kode Etik dan Tata
Beracara BK lebih mengedepankan musyawarah, mufakat atau komunikasi, dan
alhamdulilah selama ini tidak ada masalah besar,” jelas Aten Munajat, Kota
Bandung, Kamis (23/1/2025).
Kemudian tadi dalam pertemuan
disinggung pula soal absensi anggota DPRD, khususnya soal kuorum saat
paripurna. Sejauh ini tidak ada permasalahan, kehadiran anggota DPRD Jawa Barat
selalu kuorum.
“Kita selalu berkoordinasi dengan
partai atau fraksi masing-masing soal absen atau kehadiran para anggota DPRD
Jawa Barat. Kami selalu mengumumkan setiap partai politik atau fraksi yang
hadir dan yang tidak hadir dalam rapat paripurna,” tegasnya.
Sementara itu untuk implementasi pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) di masa transisi atau pergantian masa jabatan anggota DPRD lama dan baru. Perda yang sudah selesai pembahasannya dan tinggal persetujuan DPRD dalam rapat paripurna disampaikan oleh anggota Bapemperda DPRD Jawa Barat.
“Kami pernah mengalami hal itu, saran
kami dibahas dan disampaikan atau ditindaklanjuti kembali oleh Bapemperda,”
tambahnya.Foto bersama usai rapat kunker
Pada tempat yang sama, Ketua BK DPRD
Provinsi Sumatera Barat, Bakri Bakar menyampaikan maksud dan tujuannya ke DPRD
Jawa Barat yakni, menanyakan soal penerapan pelaksanaan Peraturan DPRD tentang
Tata Tertib, Kode Etik dan Tata Beracara BK DPRD Provinsi Sumatera Barat.
“Hari ini sengaja datang untuk belajar
ke DPRD Jabar khususnya untuk meminta saran atau kiat bagaimana implementasi
pelaksanaan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib, Kode Etik dan Tata Beracara BK
agar tak menimbulkan konflik atau tak bentrok dengan sesama anggota DPRD,” kata
Bakri Bakar.
Sementara itu Ketua Bapemperda DPRD
Provinsi Gorontalo Syarifudin Bano mengatakan, masalah yang ingin ditanyakan
adalah terkait Perda yang telah selesai tetapi tinggal disampaikan dalam rapat
paripurna, dan di satu sisi Panitia Khusus yang membahas Perda tersebut sudah
berakhir. Siapa yang akan menyampaikan laporan tersebut.
“Kemudian permasalahan Perda 2024 yang
belum selesai dan tak masuk di 2025 ini bagaimana solusinya," tanya dia.
(*/red).