Komisi V DPRD Jabar saat menerima audensi DPRD Kab Garut terkait isu pendidikan |
Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat Aceng Malki menjelaskan, DPRD Jawa Barat menerima kunjungan kerja dari DPRD Kabupaten Garut.
Dalam kunjungan tersebut dibahas berbagai isu pendidikan.
Mulai dari evaluasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), sumbangan pendidikan,
penahanan ijazah, wacana menyatukan Sekolah Luar Biasa (SLB) dengan sekolah
umum hingga isu penempatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
“Pertama tentang PPDB yang harus
disinkronkan, dan dievaluasi kembali. Khususnya soal sistem zonasi. Zonasi ini
masih dianggap menyisakan sejumlah permasalahan seperti keterbatasan kapasitas
sekolah di wilayah tertentu,” jelas Aceng Malki, Kota Bandung, Kamis
(24/1/2025).
Kedua soal sumbangan di SMA/SMK negeri
yang seharusnya bersifat sukarela tidak dipaksa dan memberatkan orang tua
siswa. Selain itu, sumbangan atau pungutan tersebut hanya berlaku di sekolah
tertentu saja tidak berlaku secara umum.
“Sumbangan di sekolah negeri (SMA/SMK)
tidak boleh menjadi pungutan wajib. Hal ini bersifat situasional dan harus
diawasi secara ketat,” tegas Aceng Malki.
Ketiga terkait masalah penahanan
ijazah lanjut Aceng Malki, pemerintah tegas melarang keras penahanan ijazah di
sekolah negeri. Sedangkan untuk sekolah swasta diperbolehkan, itu pun dalam
kondisi tertentu.
Hal senada disampaikan Anggota Komisi
V DPRD Jawa Barat Iwan Koswara. Ijazah memang tidak boleh ada yang ditahan,
kecuali ada kasus seperti menunggak pembayaran dan lainnya.
“Jangan sampai nantinya kebijakan
pemerintah membuat pusing guru serta penyelenggara pendidikan,” kata Iwan
Koswara.
Selanjutnya atau permasalahan keempat
yang dibahas adalah terkait wacana menyatukan SLB dengan sekolah umum merupakan
program gubernur terpilih. Program tersebut masih perlu dikaji lebih mendalam,
terutama terkait mekanisme pelaksanaannya.
“Kami belum bisa memastikan seperti
apa mekanisme penyatuan ini. Namun, kami akan terus memantau agar kebijakan ini
tidak menimbulkan kendala baru,” ucap Iwan Koswara.
Dalam pertemuan tersebut disinggung
pula soal penempatan guru P3K. Pemerintah Daerah Provinsi Jabar terus berupaya
memastikan penempatan guru P3K dilakukan secara adil dan merata.
Namun hal itu memunculkan beberapa
kendala, seperti tergesernya jam kerja ASN dan penempatan guru yang jauh dari
domisili. DPRD Jawa Barat berjanji akan segera berkoordinasi dengan Dinas
Pendidikan Jabar agar isu-isu tersebut segera di koordinasikan atau ditindaklanjuti.
“Kami akan terus mengawal aspirasi
ini, baik terkait evaluasi PPDB, sumbangan, maupun kebijakan penempatan guru
P3K. Semua ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Jawa Barat,”
tegas Iwan Koswara.