Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Dr. H. Radea Respati, SH., MH (foto:humpro) |
Radea Respati mengatakan, ada beberapa
hal yang perlu ditanggapi, Pertama, kami menghormati prinsip meritokrasi
dan netralitas ASN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2023
tentang ASN.
Namun, dalam konteks mutasi dan
promosi yang dilakukan pada masa transisi kurang dari satu bulan menjelang
pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih, kami mempertanyakan urgensi
dari langkah tersebut.
Proses transisi pemerintahan adalah
waktu yang sangat sensitif, dan kebijakan strategis seperti ini seharusnya
dilakukan dengan sangat hati-hati untuk menghindari potensi gesekan atau
kebijakan yang bertentangan dengan visi dan misi pemerintahan baru.
Kedua, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri (Permendagri) No. 73 Tahun 2022, Penjabat Kepala Daerah diamanatkan
untuk menjaga stabilitas pemerintahan, bukan membuat kebijakan strategis yang
dapat memengaruhi arah pemerintahan mendatang tanpa adanya koordinasi yang
matang dengan pemimpin terpilih.
Kebijakan pengisian jabatan strategis
di masa transisi ini berpotensi menimbulkan ketidakselarasan dengan rencana
pembangunan jangka pendek maupun jangka panjang yang akan diterapkan oleh
pemerintahan baru.
Ketiga, alasan urgensi yang disampaikan
terkait pengisian jabatan strategis di tingkat kewilayahan seperti Camat dan
Lurah perlu dikaji lebih dalam dasar evaluasi yang digunakan oleh Pj Wali Kota
dalam menyatakan adanya kekosongan atau kebutuhan mendesak tersebut.
Keempat, Komisi I DPRD Kota Bandung
menegaskan bahwa setiap kebijakan mutasi dan promosi harus dilakukan secara
transparan dan akuntabel, dengan tetap mempertimbangkan kesinambungan
pemerintahan.
Kami khawatir langkah-langkah ini
dapat menimbulkan persepsi negatif di masyarakat, terutama jika kebijakan
tersebut dilihat sebagai bentuk intervensi di masa akhir kepemimpinan Penjabat
Wali Kota.
Sebagai Ketua Komisi I DPRD Kota
Bandung, saya menyerukan agar seluruh kebijakan strategis yang memiliki dampak
jangka panjang terhadap tata kelola pemerintahan ditunda hingga Wali Kota dan
Wakil Wali Kota terpilih resmi dilantik. Hal ini untuk memastikan bahwa setiap
langkah yang diambil mencerminkan visi pemerintahan baru yang telah mendapatkan
mandat dari masyarakat Kota Bandung.
Kami akan terus mengawal kebijakan ini
dan meminta penjelasan rinci kepada pihak terkait untuk memastikan proses yang
benar-benar transparan, akuntabel, dan sesuai dengan aturan yang berlaku. (*/red).