Gedung MPP Kota Bandung |
Penilaian tersebut tertuang dalam
Keputusan Menpan RB Nomor 661 Tahun 2024 tentang Hasil Evaluasi Penyelenggaraan
Mal Pelayanan Publik Tahun 2024.
Pelaksanaan evaluasi tersebut sebagai
upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Oleh karenanya, Kemenpan RB
melaksanakan evaluasi penyelenggaraan MPP pada tahun 2024.
"Hasil penilaiannya, Alhamdulilah
MPP Kota Bandung Predikat MPP Prima," ujar Kepala Dinas Penanaman Modal
dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung, Ronny A. Nurudin.
Ia pun mengucapkan terima kasih atas
arahan dan bimbingan oleh pimpinan Pemkot Bandung selama ini. Termasuk kepada
Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang telah memberikan pelayanan kepada
masyarakat.
"Terima kasih kepada Penjabat
Wali Kota, Penjabat Sekda dan semua perangkat daerah yang berpartisipasi di
MPP, " tuturnya.
Adapun kategori penilaian hasil
evaluasi penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik tahun 2024 yaitu < 20% (tidak
layak), 20% - 40% (kurang), 40% - 60% (cukup), 60% - 80% (baik), dan 80% - 100%
(prima).
Selain Kota Bandung terdapat 19 kota
kabupaten yang meraih predikat Prima di antaranya Kabupaten Badung, Banyuwangi,
Barito Kuala, Hulu Sungai Selatan, Kebumen, Magetan, Pacitan, Purwakarta,
Semarang, Sumedang, dan Kabupaten Tuban.
Selain itu, ada juga Kota Balikpapan,
Banda Aceh, Banjarbaru, Cimahi, Pekanbaru, Surabaya, Tarakan dan Kota
Yogyakarta. (yan/red).