ilustrasi pembuatan Identitas Kependudukan Digital |
Melalui menerbitkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang keluarkan pemerintah dinyatakan dalam Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-e/e-KTP) berbasis aplikasi digital.
IKD tersebut diatur dalam Peraturan
Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan
Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Identitas
Kependudukan Elektronik serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.
Identitas Kependudukan Digital (IKD)
adalah inovasi digital terbaru yang menggantikan KTP elektronik (e-KTP) dalam
format aplikasi.
Dengan IKD, masyarakat dapat mengakses
identitas resmi mereka langsung melalui smartphone. Aplikasi IKD tersedia di
Play Store untuk pengguna Android dan App Store untuk pengguna iOS.
IKD memiliki sejumlah keunggulan, di
antaranya meningkatkan pemanfaatan digitalisasi kependudukan, mempermudah
pelayanan publik, hingga mencegah pemalsuan dan kebocoran data.
Selain berfungsi sebagai pembuktian
identitas pribadi dalam format digital, aplikasi IKD juga dilengkapi dengan
fitur-fitur, seperti data keluarga, dokumen, tanda tangan elektronik,
pelayanan, pemantauan pelayanan, dan lainnya.
Aplikasi IKD juga dilengkapi dengan
fitur pencegahan tangkap layar yang bisa meminimalkan risiko penyalahgunaan
informasi sehingga aman digunakan.
Selain itu, dengan memiliki IKD
masyarakat nantinya tidak perlu lagi mencetak serta menyimpan e-KTP dalam
bentuk fisik, melainkan sudah tersemat di smartphone masing-masing.
Berikut
Langkah Mudah Membuat IKD:
1. Unduh Aplikasi IKD di Play Store
atau App Store.
2. Isi Data Diri seperti NIK, email,
dan nomor ponsel, lalu verifikasi.
3. Lakukan Pemindaian Wajah (Face
Recognition).
4. Scan QR Code yang didapatkan di
Kantor Dukcapil.
5. Aktivasi melalui kode yang dikirim
ke email terdaftar.
6. Masukkan kode aktivasi dan captcha
untuk menyelesaikan proses.
Syarat
Membuat IKD:
- Memiliki KTP elektronik atau telah
melakukan perekaman KTP elektronik.
- Email yang aktif.
- Smartphone berbasis Android atau
iOS.
Sebagai catatan, pendaftaran aplikasi
IKD, perlu didampingi petugas Disdukcapil karena pendaftaran ini memerlukan
verifikasi dan validasi yang ketat dengan teknologi face recognation. (rob/sein).