Pj Walikota Bandung A Koswara berikan peringatan keras kepada Pengelola PAsar Caringin soal Sampah |
Selain surat peringatan, Pemkot
Bandung juga telah menguji potensi pencemaran lingkungan yang terjadi akibat
penumpukan sampah.
"Kami sudah mengeluarkan surat
peringatan kepada pengelola Caringin untuk segera menyelesaikan persoalan
sampah secara mandiri, karena itu adalah tanggung jawab mereka," ujar Pj
Wali Kota Bandung, A. Koswara, Kamis 2 Januari 2024.
Koswara menyebut, laporan terkait
masalah ini juga sudah diteruskan ke Kementerian Lingkungan Hidup di Jakarta
untuk tindak lanjut sesuai undang-undang.
"Jadi selain sanksi yang bisa
dilakukan oleh Pemkot berupa pelanggaran Perda, juga pelanggaran undang-undang
melalui Kementerian Lingkungan Hidup," ungkapnya.
Koswara mengatakan, Pengelola Pasar
Caringin diberikan waktu 14 hari, terhitung sejak empat hari lalu, untuk
menyelesaikan masalah ini. Jika tidak ada perbaikan signifikan dalam kurun
waktu tersebut, Pemkot Bandung akan memberikan teguran lanjutan.
"Langkah-langkah sudah dilakukan,
termasuk menambah kuota pembuangan sampah ke TPA Sarimukti sejak dua minggu
lalu. Memang sudah ada sedikit pengurangan sampah di Caringin, tetapi hasilnya
belum signifikan," jelasnya.
Ia menegaskan, Pemkot Bandung akan
terus memantau perkembangan di Pasar Caringin. Tindakan selanjutnya akan
mengikuti standar dan prosedur yang berlaku.
Ia berharap, Pengelola Pasar Caringin
dapat menunjukkan keseriusan dalam menindaklanjuti arahan dari Dinas Lingkungan
Hidup Kota Bandung dan Kementerian Lingkungan Hidup.
"Hal yang utama adalah segera
menyelesaikan pencemaran lingkungan di sana dan memastikan pengelolaan sampah
dilakukan dengan benar," tegas KLoswara.(rob/red).