Pemkot Bandung lakukan Uji coba PBG MBR |
Kegiatan ini dilakukan sebagai
persiapan sebelum kunjungan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)
yang dijadwalkan pada Jumat, 31 Januari 2025 besok.
Kepala Dinas Cipta Karya, Bina
Konstruksi, dan Tata Ruang (Ciptabintar) Kota Bandung, Bambang Suhari
menyatakan, layanan PBG-MBR ini bertujuan untuk mempercepat proses perizinan
bangunan bagi warga MBR dengan sistem yang lebih transparan dan efisien.
"Melalui sistem digital, kami
ingin memastikan bahwa masyarakat, khususnya MBR, bisa mendapatkan layanan
perizinan bangunan dengan cepat, mudah, dan tanpa perantara yang tidak
resmi," ujar Bambang.
Layanan PBG-MBR ini merupakan hasil
kolaborasi antara Dinas Ciptabintar dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung, yang menyelaraskan tiga aplikasi
utama, yaitu:
1. SIPETRUK (Sistem Informasi
Perencanaan Tata Ruang dan Konstruksi) – Aplikasi penyedia informasi publik
yang berfungsi sebagai pengendali pemanfaatan tata ruang.
2. HAYU GAMPIL – Platform yang
mempercepat penerbitan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) dengan nilai nol
rupiah bagi MBR.
3. SIMBG (Sistem Informasi Manajemen
Bangunan Gedung) – Sistem pusat yang mengatur persetujuan bangunan gedung
secara nasional.
Dengan integrasi ketiga aplikasi ini,
proses perizinan menjadi lebih cepat, akurat, dan transparan, sekaligus
menghindari tumpang tindih antara perizinan daerah dan pusat.
"Dengan sinkronisasi SIPETRUK,
HAYU GAMPIL, dan SIMBG, kami menciptakan sistem yang lebih efektif dan
terintegrasi, memastikan proses perizinan berjalan lancar tanpa hambatan
teknis," jelas Bambang.
Dalam simulasi uji coba layanan ini, durasi proses perizinan dari awal hingga akhir proses tercatat hanya 76 menit, jauh lebih cepat dibandingkan standar operasional prosedur (SOP) yang biasanya mencapai 180 menit.
Pj Wali kota Bandung A.Koswara |
Selain itu, SIPETRUK menghasilkan
Keterangan Rencana Kota (KRK) sebagai dokumen pengendalian pemanfaatan ruang,
mirip dengan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) di OSS, tetapi khusus
untuk non-usaha seperti bangunan MBR.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Wali Kota
Bandung, A. Koswara menuturkan, inovasi ini merupakan bagian dari upaya Pemkot
Bandung dalam mempercepat pelayanan publik, khususnya bagi masyarakat kecil
yang membutuhkan kemudahan dalam mengurus izin bangunan.
"Kami berkomitmen menghadirkan
layanan perizinan yang lebih cepat, transparan, dan tanpa pungutan liar.
Integrasi tiga aplikasi ini menjadi solusi agar proses lebih efisien dan
menghindari percaloan," ujar Koswara.
Kementerian Perumahan dan Kawasan
Pemukiman mengapresiasi langkah Pemkot Bandung dalam digitalisasi layanan
perizinan ini.
Namun, tantangan utama masih terletak
pada integrasi dengan SIMBG tingkat pusat. Saat ini, Kota Bandung telah
mengembangkan layanan secara online, berbeda dengan beberapa daerah lain.
Pemkot Bandung berharap ada izin
integrasi dengan SIMBG agar proses semakin seamless. Jika sistem ini dapat
terhubung, durasi penerbitan perizinan bisa lebih optimal.
Informasi tambahan, Menteri Perumahan
dan Kawasan Pemukiman Republik Indonesia serta Menteri Dalam Negeri Republik
Indonesia dijadwalkan meninjau secara langsung layanan ini pada 31 Januari 2025
untuk mengevaluasi dan memberikan arahan terkait implementasi lebih lanjut.
(ziz/red).