Pj Wali kota Bandung A. Koswara |
Pasar yang dikelola oleh Badan
Pengelola Pusat Perdagangan Caringin (BP3C) ini dinilai belum optimal memenuhi
kewajiban pengelolaan sampah sesuai regulasi. Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung
telah mengambil langkah tegas untuk mengatasi permasalahan ini.
Pasar Induk Caringin, sebagai pasar
swasta yang dikelola oleh BP3C, seharusnya memenuhi kewajiban pengelolaan
sampah secara mandiri. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang No. 18 Tahun 2008
tentang Pengelolaan Sampah, Peraturan Pemerintah No. 81 Tahun 2012, serta
Peraturan Daerah Kota Bandung No. 9 Tahun 2018.
Sebagai pasar swasta seluas 14 hektar
yang beroperasi 24 jam, Pasar Induk Caringin menghasilkan volume sampah besar
setiap harinya. Dikarenakan pihak BP3C yang melakukan pengelolaan sampah dari
hulu sampai hilir belum optimal, khususnya mengolah sampah secara mandiri,
sehingga masih diperlukan pengangkutan sampah ke TPA Sarimukti, maka dilakukan
kerja sama dengan Pemerintah Kota Bandung.
Pelaksanaan kerja sama sudah
berlangsung sangat lama yaitu sejak awal operasional Pasar Induk Caringin
dengan PD. Kebersihan Kota Bandung dan saat ini berlanjut dengan UPT
Pengelolaan Sampah DLH Kota Bandung.
Situasi semakin rumit pasca kebakaran
TPA Sarimukti pada Agustus 2023, yang menyebabkan pembatasan pengangkutan
sampah di Kota Bandung, termasuk dari Pasar Induk Caringin, dari sembilan
ritasi per hari menjadi tiga ritasi.
Untuk mengurangi tumpukan sampah, UPT
Pengelolaan Sampah DLH Kota Bandung melakukan pengosongan pada Januari 2024
dengan volume total 2.616 meter kubik.
Biaya penanganan sebesar Rp376 juta
menjadi tanggung jawab BP3C, yang mengajukan pembayaran secara bertahap selama
24 bulan. Namun, hingga Desember 2024, masalah tumpukan sampah lama sebanyak
4.000 meter kubik masih belum terselesaikan.
Sebelum viral kondisi tumpukan sampah
di berbagai media sosial, sudah dilakukan peninjauan lapangan oleh Bapak
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat dan Bapak Pj. Wali Kota Bandung ke Pasar
Induk Caringin pada bulan Oktober 2024, dengan kondisi ditemukan tumpukan
sampah yang sudah lama dan menggunung menunjukkan bahwa timbulan sampah dari
Pasar Induk Caringin belum dilakukan pengelolaan dengan baik.
Ditambah, masyarakat sekitar dari
empat RW di Kelurahan Kopo dan Babakan Ciparay diketahui turut membuang sampah
ke TPS pasar. DLH Kota Bandung kini mengawasi secara ketat aktivitas pembuangan
sampah di kawasan tersebut.
Selanjutnya, dilakukan pengawasan tim
Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandung pada 18 Desember 2024 meliputi:
1. Sampah yang berada di TPS belakang
pasar Induk Caringin sudah memenuhi kapasitas/overload yang menganggu jalan
untuk kegiatan operasional pasar sehingga pihak pengelola membuat TPS tambahan
Sementara di depan Pasar untuk menjaga Keberlangsungan Operasional pasar induk
Caringin.
2. Kondisi TPS telah terjadi
penumpukan sampah yang cukup tinggi sehingga menimbulkan bau dan gas. Hasil
rapat dengan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, pihak Pasar Induk Caringin
harus tetap diwajibkan memiliki Inovasi dan Teknologi Pengelolaan Sampah;
3. Terdapat 1.800 m2 lahan Provinsi
Jawa Barat yang menurut keterangan pengelola Pasar Induk Caringin dapat
digunakan untuk inovasi dan pengelolaan sampah.
4. Pasar Induk Caringin beroperasi
selama 24 jam dengan luasan 14 Hektar.
Penanganan sampah di Pasar Induk
Caringin sudah jelas apabila ditinjau dari aspek regulasi, sehingga dilakukan
rapat pembahasan dengan Kementerian Lingkungan Hidup RI, pada 30 Desember 2024
dan turut hadir dari pihak Badan Pengelola Pusat Perdagangan Caringin (BP3C).
Hasil rapat pembahasan sebagai berikut :
1. Pengosongan sampah lama sebanyak 4.000 m³
dalam waktu 14 hari.
2. Larangan menambah sampah baru di
lokasi penumpukan lama.
3. Pembuatan dokumen lingkungan berupa
Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) oleh BP3C.
Jika BP3C gagal memenuhi kewajiban
tersebut, sanksi hukum akan diberlakukan, termasuk pidana lingkungan hidup.
Penegakan
Hukum dan Keadilan Lingkungan
Pemerintah menegaskan bahwa penanganan
sampah tidak hanya dilihat dari kondisi fisik, tetapi juga dari kepatuhan
terhadap regulasi dan rasa keadilan bagi masyarakat.
Penegakan aturan menjadi prioritas,
dengan dasar Surat Teguran Wali Kota Bandung dan Keputusan Kepala DLH Kota
Bandung yang mengacu pada sanksi administratif paksaan pemerintah.
Masalah ini tidak hanya soal sampah
yang menumpuk, tetapi juga tentang kepatuhan terhadap regulasi. BP3C sebagai
pengelola kawasan komersial diwajibkan mengelola sampah secara mandiri sesuai
UU No. 18 Tahun 2008, PP No. 81 Tahun 2012, dan Perda Kota Bandung No. 9 Tahun
2018.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan
permasalahan sampah di Pasar Induk Caringin dapat ditangani secara menyeluruh,
memberikan dampak positif bagi lingkungan dan warga sekitar.(rob/red).