Disdik Jabar : Segera Serahkan Ijazah |
Para orang tua dan alumni peserta
didik, sudah berupaya melakukan pendekatan agar Ijazah anaknya dapat diberikan,
bahkan bersedia membuat surat pernyataan kesanggupan untuk melunasi kewajiban yang
masih menunggu.
Namun, cukup banyak pihak sekolah baik
negeri maupun swasta tetap menahan ijazah peserta didik yang telah
menyelesaikan proses pembelajaran.
Rata-rata mereka (pihak sekolah) minta para orangtua/ alumni peserta
didik untuk melunasi dulu kewajiban
tunggakkan baru ijazah diberikan.
Sikap dan perilaku pihak sekolah yang
menhan ijazah alumninya ini, tentu sangat merugikan para orang tua terutama alumni
peserta didik. Karena, dengan masih
ditahannya ijazah oleh pihak sekolah, tentunya menghambat jenjang pedidikan
maupun kerja/ berkarir.
Padahal Ijazah meruapakan hak peserta
didik/siswa yang telah menyelesaikan
proses pembelajaran. Hal ini sebagaimana diatur dalam Permendibud Nomor
: 55 tahun 2024 tentang Ijazah jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan
Menengah.
Dan juga diatur dalam Persesjen Kemendikbudristek No. 3 tahun 2022
tentang Perubahan atas Persesjen Kemendikbudristek No. 1 tahun 2022 tentang
spesipikasi Temnis dan Bentuk, serta Tata Cara Pengisian, Penggantian dan
Pemusnahan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Bahkan dalam Persesjen
Kemendikbudristek No. 3 tahun 2022, pada poin huruf h, dinyatakan bahwa satuan Pendidikan dinas Pendidikan
kabupaten/kota/ provinsi tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak
dibenarkan Ijazah kepada pemilik ijazah yang sah dengan alas an apapun.
Menyikapi permasalahan sekolah menahan
ijazah dan keluhan para orang tua, maka
Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Pedidikan mengeluarkan surat Nomor 3597/Pk.03.04/SEKRE dengan sifat
: Segera yang ditujukan kepada Para Kepala Sekolah SMA, SMK dan SLB Negeri dan
Swasta se-Jabar.
Surat Disdik Jabar tertanggal 23
Januari 2025 tersebut, ditandatangani langsung oleh Kadisdik Jabar Drs. Wahyu
Mijaya, SH, M.Si dengan Perihal : Percepatan Penyerahan Ijazah jenjang SMA/SMK/SLB
tahun pelajaran 2023/2024 atau sebelumnya.
Dalam surat Disdik Jabar tersebut, pihak
Disdik Jabar minta kepada pihak sekolah untuk melaksanakan percepatan Penyerahan Ijazah
jenjang SMA/SMK/SLB, dengan melakukan
hal-hal berikuat:
1. Mendata, melaporkan dan menyerahkan ijazah tahun pelaara 2023/2024 atau tahun pelajaran sebelumnya, yang belum diserahkan kepada lulusan yang berhak menerima ijazag paling lambat tanggal 3 Februari 2025.
Dalam surat Kadisdik Jabar tersebut, cukup jelas dan tegas, bahwa Ijazah merupakan hak alumni yang telah menyelesaikan proses pembelajaran. Untuk itu, segeralah datang ke sekolah masing-masing untuk ambil ijazah.