Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Segera Ambil Ijazah di Sekolah "GRATIS", Disdik Jabar: Percepatan Penyerahan Ijazah SMA/SMK/SLB

Senin, 27 Januari 2025 | 11:14 WIB Last Updated 2025-01-27T04:16:14Z
Klik
Disdik Jabar : Segera Serahkan Ijazah


 
BANDUNG, Faktabandungraya.com,--- Keluhan dan aspirasi masyarakat terkait penahan ijazah oleh pihak sekolah baik, sekolah negeri maupun swasta di seluruh Indonesia termasuk juga di Provinsi Jawa Barat, kerap kali disuarakan dan disampaikan oleh para orangtua kepada Pemerintah (Disdik) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI), DPRD Provinsi dan Kab/kota.

Para orang tua dan alumni peserta didik, sudah berupaya melakukan pendekatan agar Ijazah anaknya dapat diberikan, bahkan bersedia membuat surat pernyataan kesanggupan untuk melunasi kewajiban yang masih menunggu.

Namun, cukup banyak pihak sekolah baik negeri maupun swasta tetap menahan ijazah peserta didik yang telah menyelesaikan proses pembelajaran.  Rata-rata mereka (pihak sekolah) minta para orangtua/ alumni peserta didik  untuk melunasi dulu kewajiban tunggakkan baru ijazah diberikan.

Sikap dan perilaku pihak sekolah yang menhan ijazah alumninya ini, tentu sangat merugikan para orang tua terutama alumni peserta didik.  Karena, dengan masih ditahannya ijazah oleh pihak sekolah, tentunya menghambat jenjang pedidikan maupun kerja/ berkarir.

Padahal Ijazah meruapakan hak peserta didik/siswa yang telah menyelesaikan  proses pembelajaran. Hal ini sebagaimana diatur dalam Permendibud Nomor : 55 tahun 2024 tentang Ijazah jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Dan juga diatur dalam  Persesjen Kemendikbudristek No. 3 tahun 2022 tentang Perubahan  atas Persesjen  Kemendikbudristek No. 1 tahun 2022 tentang spesipikasi Temnis dan Bentuk, serta Tata Cara Pengisian, Penggantian dan Pemusnahan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Bahkan dalam Persesjen Kemendikbudristek No. 3 tahun 2022, pada poin huruf h,  dinyatakan bahwa satuan Pendidikan dinas Pendidikan kabupaten/kota/ provinsi tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak dibenarkan Ijazah kepada pemilik ijazah yang sah dengan alas an apapun.

Menyikapi permasalahan sekolah menahan ijazah dan keluhan para orang tua, maka  Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Pedidikan mengeluarkan  surat Nomor 3597/Pk.03.04/SEKRE dengan sifat : Segera yang ditujukan kepada Para Kepala Sekolah SMA, SMK dan SLB Negeri dan Swasta se-Jabar.

Surat Disdik Jabar tertanggal 23 Januari 2025 tersebut, ditandatangani langsung oleh Kadisdik Jabar Drs. Wahyu Mijaya, SH, M.Si dengan Perihal : Percepatan Penyerahan Ijazah jenjang SMA/SMK/SLB tahun pelajaran 2023/2024 atau sebelumnya.

Dalam surat Disdik Jabar tersebut, pihak Disdik Jabar  minta kepada pihak sekolah untuk  melaksanakan percepatan Penyerahan Ijazah jenjang SMA/SMK/SLB, dengan melakukan  hal-hal  berikuat:

1.  Mendata, melaporkan dan menyerahkan ijazah tahun pelaara 2023/2024 atau tahun pelajaran sebelumnya, yang belum diserahkan kepada lulusan yang berhak menerima ijazag paling lambat tanggal 3 Februari 2025.

 2.      Berkoordinasi dengan kantor cabang dinas (KCD) Pendidikan di masing-masing  wilayah dalam melaksanakan pnyerahan ijazah yang belum tersampaikan sebagaimana angka 1 kepada lulusan terkait.

 3.   Apabila sampai batas waktu  sebagaimana angka 1 tidak terealisasi, maka pihak sekolah menyerahkan ijazah tersebut kepada Kepala KCD di masing-masing wilayah dilengkapi berita acara dari sekolah kepada KCD Pendidikan.  Untuk selanjutnya kepada cabang dinas menyerahkan ijazah tersebut kepada lulusan yang berhak menerima ijazah.  Tersebut.

Dalam surat Kadisdik Jabar tersebut, cukup jelas dan tegas, bahwa Ijazah merupakan hak alumni yang telah menyelesaikan proses pembelajaran.  Untuk itu, segeralah datang ke sekolah masing-masing untuk ambil ijazah.  

 Pengambilan Ijazah GRATIS, Ayo segera ambil ijazah di sekolah atau di KCD Pendidikan diwilyah masing-masing. (sein).

 

×
Berita Terbaru Update