Komisi IV DPRD Kota Bandung menerima aspirasi mantan Karyawan PT.DI (foto:humpro) |
Dalam kesempatan tersebut hadir
Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandung H. Iman Lestariyono S.Si., Wakil Ketua Komisi
IV DPRD Kota Bandung H. Rizal Khairul S.IP., M.Si., dan Anggota Komisi IV DPRD
Kota Bandung Aswan Asep Wawan, dr. Agung Firmansyah Sumantri, Sp.PD., KHOM.,
MMRS., FINASIM., drg. Susi Sulastri, Elton Agus Marjan, H. Soni Daniswara S.E.,
dan Muhamad Syahlevi Erwin Apandi.
Para mantan karyawan PT. Dirgantara
Indonesia tersebut mengaspirasikan terkait uang pensiunannya yang masih belum
dibayarkan hingga saat ini. Kendati ada skema untuk dicicil, namun masa
pencicilan yang dinilai terlalu lama yakni 36 kali atau sekitar 3 tahun.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandung,
Iman Lestariyono mengatakan, Komisi IV mendorong untuk komunikasi antara kedua
belah pihak untuk terus dilanjutkan, walau gugatan sudah dilakukan.
Ia menerangkan bahwa persoalan ini
sudah masuk ke ranah Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), kendati sebelumnya
sudah dilakukan upaya bipartit dan tripartit, namun belum ada titik temu.
"Kalau upaya ini sudah mentok
secara negosiasi, karena dari teman-teman enggak mau dicicil dalam tempo waktu
yang panjang, yakni 36 bulan atau 3 tahun. Mereka ingin dipercepat,"
ujarnya.
Menurut Iman, ratusan tenaga kerja
lainnya sudah menerima skema pencicilan terkait dana pensiunan tersebut.
"Pesan moralnya, ini harus
tetap diperjuangkan bahwa ini PR dari BUMN dan di kita ada BUMD, yang memang
tidak sehat. Kemudian berdampak kepada tenaga kerja, ini harus jadi perhatian
dari pemerintah pusat dan daerah. Jangan sampai ada tenaga kerja yang dizalimi,
mereka sudah bekerja keluar keringat dan lain sebagainya, tapi tidak dipenuhi
haknya. Maka kita bantu menyuarakan itu dan pendampingan dari mediator yang
difasilitasi Disnaker," katanya.
Pada kesempatan yang sama,
Perwakilan PKWT14, Hadi Prasongko menerangkan, audiensi tersebut untuk menyampaikan
yang terjadi terhadap hak-hak normatif mantan karyawan pensiunan PT DI.
"Alhamdulilah responsnya ini
positif, ini normatif kita audiensi. Yang penting sudah masuk ranah PHI, maka
semua keputusan akan melalui jalur hukum dan kita akan mengikuti proses
itu," ucapnya.
Mediator Disnaker Kota Bandung,
Asep Rahayu Mardana berharap adanya solusi terbaik terkait persoalan tersebut,
tanpa harus menunggu hasil keputusan pengadilan.
"Sekarang sudah masuk PHI,
tapi kita berharap adanya musyawarah diluar persidangan terkait persoalan
ini," ujarnya. (Rio/red).