![]() |
Pj Wali kota dan Walikota terpilih , PCNU dan Kemen ATRBPN kota Bandung menekan tombol saat lounching Bandug Kota Wakaf Hijau |
Sejumlah pihak, antata lain Pemerintah
Kota Bandung, Kementerian ATR BPN Kota Bandung, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama
(PCNU) Kota Bandung, Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bandung beserta instansi
terkait, bersinergi untuk memastikan optimalisasi pemanfaatan tanah wakaf agar
memberikan manfaat sosial, ekonomi, dan lingkungan.
Dalam acara peluncuran Wakaf Hijau,
Penjabat Wali Kota Bandung, A. Koswara, memastikan, Pemerintah Kota Bandung
mendukung penuh program ini. Ia optimis, dengan berbagai program yang
dijalankan, Bandung dapat menjadi Kota Wakaf yang memberikan manfaat luas bagi
masyarakat.
"Kota Bandung memiliki banyak
potensi, terutama dalam pemanfaatan sarana ibadah yang tersebar di berbagai
lokasi. Namun, diperlukan penataan agar optimal dalam pemanfaatannya,"
ujarnya di Kantor PC Nahdlatul Ulama Kota Bandung, Sabtu 8 Februari 2025.
Sementara itu Kepala ATR/BPN Kota
Bandung, Yuliana menilai pentingnya pengelolaan wakaf yang berkelanjutan. Ia
menyebutkan, beberapa daerah di Indonesia, seperti Kota Padang, Kabupaten
Gunung Kidul, Wajo, Siak, Tasikmalaya, dan Aceh Tengah, telah lebih dulu
mengembangkan konsep Kota Wakaf.
"Semoga Kota Bandung bisa menjadi
yang berikutnya dengan semangat kolaborasi dalam mewujudkan Wakaf Hijau,"
tuturnya.
Yuliana juga menyoroti pentingnya
pemberdayaan tanah wakaf sebagai bagian dari reforma agraria. Dalam
sambutannya, ia menyebut ada sekitar 1.000 bidang tanah wakaf yang telah
bersertifikat di Kota Bandung, dengan tambahan 300 bidang yang sedang dalam proses
sertifikasi.
"Jadi tidak hanya sertipikasi
tanahnya, tetapi juga pemberdayaan masyarakatnya. Jika kita bisa mengoptimalkan
100 tanah wakaf saja, bisa dibayangkan seberapa besar dampak ekonominya,"
jelasnya.
Sedangkan Kepala Kemenag Kota Bandung,
Abdul Rahim mengatakan, semua tanah wakaf di Kota Bandung terdata dengan baik.
Dari total 2.542 lokasi tanah wakaf,
sebanyak 2.289 lokasi telah memiliki sertipikat, sementara ada beberapa tanah
lainnya masih dalam proses sertipikasi.
"Kami siap mendukung program ini. Semua tanah wakaf di Kota Bandung tidak bermasalah secara legal, meskipun sebagian besar masih bersifat pasif, seperti digunakan untuk makam atau madrasah," ungkapnya.
Pada kesempatan tersebut, Sekretaris
PCNU Kota Bandung, KH Iik Abdul Kholik, mengungkapkan apresiasinya terhadap
inisiatif Wakaf Hijau. Menurutnya, beberapa lokasi di Kota Bandung telah
dijadikan lahan wakaf hijau, dan banyak pesantren yang juga dapat menjadi
bagian dari program ini.MoU kesepakatan Bandung menuju kota Wakaf
"Kami berharap tanah wakaf di
Kota Bandung terus berkembang dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi
masyarakat," katanya.
Ada pun Wali Kota Bandung terpilih
2025-2030, Muhammad Farhan yang hadir pada kesempatan ini menegaskan, wakaf
harus memberikan nilai tambah bagi masyarakat, baik secara sosial maupun
ekonomi.
Ia mendorong pemanfaatan tanah wakaf
agar lebih produktif dan memiliki dampak nyata bagi umat.
"Wakaf tidak hanya tentang status
tanah, tetapi juga bagaimana tanah tersebut dimanfaatkan secara optimal.
Penataan tata ruang yang lebih bertanggung jawab sangatlah penting,"
ujarnya.
Farhan juga menyoroti pemanfaatan
tanah wakaf di pesantren sebagai pusat edukasi, termasuk untuk program
pengelolaan dan pemilahan sampah.
Dengan adanya kolaborasi antara
pemerintah, lembaga keagamaan, dan masyarakat, Bandung memiliki potensi besar
untuk menjadi Kota Wakaf. Optimalisasi tanah wakaf diharapkan tidak hanya
membawa manfaat spiritual, tetapi juga memberikan dampak ekonomi dan sosial
yang signifikan bagi warga Bandung. (ray/red).