DKI JAKARTA, Faktabandungraya.com,---
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Jawa Barat dorong
Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia mengevaluasi regulasi terkait tata
kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).Pimpinan dan Anggota Bapemperda DPRD Jabar saat di Kemendagri
Hal tersebut diungkapkan Ketua Badan
Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Jawa Barat Sugianto
Nangolah usai kunjungan kerja ke Kemendagri di Jakarta. Selasa, (11/2/25).
Menurut Sugianto, pihaknya sedang
membahas Ranperda Prakarsa DPRD tentang Perubahan Perda Provinsi Jawa Barat
Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, dan Ranperda
Tentang Pembinaan kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
“Setelah kita Kemendagri kaitan dengan
menanyakan kewenangan provinsi terhadap tata kelola BUMD memang regulasi yang
ada saat ini ada di Kemendagri, maka dari itu kami meminta agar regulasi itu
dievaluasi kembali,” katanya.
Lebih lanjut Sugianto menuturkan, tata
kelola BUMD di Jawa Barat menjadi sorotan bagi lembaga legislatif. Pasalnya,
BUMD yang tidak berhasil memberikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) saat ini tidak
diberikan sanksi.
“Karena saat ini BUMD di Jawa Barat
ini nyaris tidak ada sanksinya baik direktur maupun komisaris yang menduduki
jabatan itu. Ketika mereka tidak bisa menyetorkan PAD yang sejak awal tujuannya
itu ialah untuk memberikan pendapatan daerah kepada APBD kita,” tuturnya.
Seperti diketahui, tambah Sugianto,
untuk membangun Jawa Barat tidaklah mudah apabila hanya berfokus terhadap satu
pendapatan saja, salah satunya pajak kendaraan bermotor.
“Kita sadar, bahwa tidak mudah membangun daerah itu kalau hanya mengandalkan pendapat dari pajak daerah, salah satu upaya yang diusahakan itu adalah dari sisi bagaiamana kita mengelola BUMD Jawa Barat ini dengan baik tujuannya keuntungannya nanti untuk membangun Jawa Barat,” jelas Sugianto.
Sugianto berharap, kedepan dalam hal
ini Pemdaprov Jabar tidak hanya memberikan penyertaan modal saja melainkanKetua Bapemperda DPRD Jabar Sugianto Nangolah
seluruh BUMD di Jawa Barat harus bisa
memberikan pendapatan secara maksimal untuk membangun Jawa Barat.
“Nah tadi kita sampaikan kalau bisa dibuatlah regulasi bagi direktur dan komisaris yang tidak bisa memberikan deviden 2 kali atau 2 periode berturut-turut itu harus mundur dari jabatan tersebut. Karena dia (jajaran direksi-red) kan ada komitmen dan ada perjanjian disana supaya mereka bisa memberikan pendapatan,” tutup Sugianto. (*/sein).