![]() |
DPRD dan Pemkot Bandung siap bahas Raperda perubahan pajak daerah dan retribusi |
Keputusan ini disepakati dalam rapat
paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kota Bandung, Rabu, 12 Februari 2025
malam.
Rapat paripurna ini dipimpin oleh
Wakil Ketua II DPRD Kota Bandung Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M., didampingi
Wakil Ketua I DPRD Kota Bandung, Toni Wijaya, S.E., S.H., Wakil Ketua III DPRD
Kota Bandung Rieke Suryaningsih, S.H., serta Ketua DPRD Kota Bandung H. Asep
Mulyadi, S.H., melalui telenconference.
Sementara Anggota DPRD Kota Bandung
yang hadir baik langsung maupun teleconference telah memenuhi kuorum. Adapun
dari Pemerintah Kota Bandung hadir Pj Wali Kota Bandung A. Koswara beserta
jajaran pejabat struktural.
Dalam rapat paripurna Edwin Senjaya
menjelaskan, persetujuan yang telah diberikan oleh forum rapat paripurna ini
dituangkan dalam Keputusan DPRD Tentang Persetujuan Terhadap Pengajuan satu
buah Raperda Kota Bandung di Luar Propemperda Tahun 2025.
Dalam rapat paripurna ini juga
disampaikan penjelasan Pj wali kota perihal Raperda tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah itu.
Dengan telah ditetapkannya usulan
Raperda tersebut menjadi Agenda Pembahasan Dewan, maka fraksi-fraksi partai di
DPRD Kota Bandung dipersilakan untuk mempelajari dan mengkaji materi Raperda
Usul Wali Kota dimaksud.
Hasil kajian itu akan dijadikan bahan
Pandangan Umum Fraksi, yang akan disampaikan dalam rapat Paripurna pada Senin,
17 Februari 2025. Adapun rapat paripurna terkait Jawaban Wali Kota terhadap
Pandangan Umum Fraksi rencananya akan dilaksanakan dalam rapat paripurna setelahnya,
di hari yang sama.
“Kiranya perlu kami permaklumkan,
bahwa untuk pembahasan agenda Dewan mengenai satu buah Raperda tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah sesuai kesepakatan pada Rapat Badan Musyawarah,
akan dibahas oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah. Hal ini sesuai dengan
ketentuan Pasal 19 Ayat (3) huruf c Peraturan DPRD Kota Bandung Nomor 1 Tahun
2024 tentang Tata Tertib,” ujar Edwin.
Perubahan
Anggota AKD
Dalam rapat paripurna ini juga
diumumkan bahwa Anggota DPRD Kota Bandung dari Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota
Bandung, H. Sutaya, S.H., M.H., menjadi Anggota Badan Musyawarah dan Anggota
Badan Pembentukan Peraturan Daerah menggantikan Rieke Suryaningsih, S.H.
Seperti diketahui, Rieke Suryaningsih telah ditetapkan sebagai Waki Ketua III
DPRD Kota Bandung.
Perubahan di tubuh Alat Kelengkapan
Dewan ini merujuk pada surat masuk dari Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Bandung
Nomor 012/EX-PDIP/I/2025 tanggal 30 Januari 2025 dan Surat Nomor
014/EX-PDIP/II/2025 tanggal 5 Februari 2025, Perihal Perubahan AKD.
Perubahan Susunan Keanggotaan Alat
Kelengkapan Dewan tersebut akan dituangkan dalam Keputusan DPRD Kota Bandung
tentang Pembentukan Susunan dan Keanggotaan Alat Kelengkapan DPRD Kota Bandung.
(Editor/red).