![]() |
Anggota Komisi I DPRD Prov.Jabar Muhamad Sidkon Djampi |
“Inpres Nomor 1 Tahun 2025 itu adalah
instruksi dari pimpinan pemerintahan tertinggi.
Dalam hal ini kita harus mendukung. Komisi I DPRD Jawa Barat mendukung
Inpres tersebut. Sepanjang efisiensi itu tidak dilakukan terhadap kebutuhan
primer masyarakat,” kata Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat Muhamad
Sidkon Djampi, Kota Bandung, Rabu (12/2/2025).
Kebutuhan primer masyarakat yang
dimaksud, salah satu contohnya seperti pembangunan jembatan di desa-desa. Satu
desa sudah dianggarkan untuk membangun jembatan desa yang dananya dari APBD
Provinsi Jabar.
“Kemudian kebutuhan anggarannya harus
dipotong karena efisiensi, tentu saja itu tidak boleh dilakukan mengingat
pembangunan tersebut termasuk yang dibutuhkan masyarakat, yang menghubungkan
sumber ekonomi lainnya, untuk distribusi ekonomi dari desa ke desa lainnya, nah
itu tidak boleh dipangkas,” tegas Sidkon.
Apalagi program-program atau kegiatan
untuk masyarakat miskin. Pemangkasan tersebut tidak boleh dilakukan. Termasuk
juga perbaikan-perbaikan jalan provinsi yang ada di kabupaten dan kota yang
kondisinya sudah rusak berat, tetap harus dilaksanakan pembangunannya.
Jadi semua Organisasi Perangkat Daerah
(OPD) yang ada di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi (Pemdaprov) Jabar,
termasuk yang ada di pemerintah kabupaten dan kota se-Jabar harus melakukan
dukungan terhadap bagian-bagian yang bisa dihemat atau bisa diefisiensikan.
Anggaran
Mitra Komisi I DPRD Jawa Barat Dipangkas
Efisiensi anggaran dilakukan untuk
semua OPD, tak terkecuali mitra Komisi I DPRD Jawa Barat. Ada 22 OPD mitra
kerja Komisi I DPRD Jawa Barat yang juga didorong untuk melakukan efisiensi
anggaran.
Dua puluh dua OPD tersebut diantaranya
; Asisten Administrasi pada Setda Provinsi Jabar, Staf Ahli Gubernur Bidang
Pemerintahan, Hukum, Politik pada Setda Provinsi Jabar, Satuan Polisi Pamong
Praja Provinsi Jabar, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Jabar,
Dinas PMPTSP Provinsi Jabar, Sekretariat DPRD Jawa Barat, Dinas Pemberdayaan
Masyarakat dan Desa Provinsi Jabar.
Kemudian Inspektorat Provinsi Jabar,
Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jabar, BKD Jabar, Badan Kesatuan
Bangsa dan Politik Provinsi Jabar, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
Provinsi Jabar, Biro Hukum dan HAM pada Setda Provinsi Jabar, Biro Administrasi
Pimpinan pada Setda Provinsi Jabar, Biro Organisasi pada Setda Provinsi Jabar,
Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah pada Setda Provinsi Jabar, Biro Umum pada
Sekretariat Daerah Provinsi Jabar.
Selanjutnya, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Provinsi Jabar, Badan Penghubung Provinsi Jabar, Badan Penelitian dan
Pengembangan Daerah Provinsi Jabar, Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda
Provinsi Jabar.
“Itu termasuk di Sekretariat DPRD Jawa
Barat pun diminta melakukan efisiensi,” tambahnya.
Jadi semua mitra Komisi I DPRD Jawa
Barat harus melakukan efisiensi dalam rangka melaksanakan Inpres No.1 Tahun
2025. Sebesar apapun, sekecil apapun OPD di Jabar harus melakukan efisiensi.
Sepanjang efisiensi itu tidak dilakukan terhadap kebutuhan primer masyarakat dan
diharapkan tidak mengganggu kinerja OPD tersebut.(*/red).