![]() |
Pemkot Bandung Segel Kebun Binatang Bandung |
Terkait hal ini, Pemkot Bandung
memastikan tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi para karyawan yang
telah bekerja di sana.
Pj Wali Kota Bandung, A. Koswara
menegaskan, yang mengalami perubahan hanya pihak pengelola, sedangkan karyawan
tetap bekerja seperti biasa.
"Kalau pengelola ini kan badan
usahanya atau pengelolanya yang diganti, kalau karyawan masih yang lama, tidak
ada yang diganti. Masalahnya hanya pada badan pengelola, apakah tetap berbentuk
badan usaha atau yayasan. Kalau mau ganti, kami serahkan kepada persatuan Kebun
Binatang untuk menyeleksi pengelola yang baru," ujar Koswara, di sela-sela
peresmian Kolam Retensi Pasar Gedebage, Rabu 5 Februari 2025.
Sebelumnya, Asisten Pidana Khusus
Kejati Jabar, Dwi Agus Afrianto mengungkapkan, penyegelan dilakukan pada pekan
lalu. Penyitaan ini mencakup enam titik aset milik Yayasan Margasatwa, termasuk
kantor operasional, gedung, dan gudang.
Dwi memastikan, seluruh karyawan serta
satwa di Bandung Zoo tetap dalam kondisi prima dan beraktivitas seperti
biasa.
"Kita pastikan baik karyawan
maupun satwa tetap dalam kondisi baik. Sampai nanti ada pihak ketiga yang
ditunjuk untuk mengoperasikan kebun binatang ini," kata Dwi di kantornya,
Selasa 4 Februari 2025.
Meskipun sudah dilakukan penyegelan,
Kejati Jabar tetap mengizinkan operasional Kebun Binatang Bandung agar tidak
menimbulkan dampak sosial bagi karyawan maupun satwa yang ada di sana.
Kejati juga mengusulkan agar ke depan
Bandung Zoo dikelola oleh pihak ketiga yang lebih kompeten, mengingat beberapa
pengurus yayasan saat ini tengah menghadapi dugaan tindak pidana korupsi.
Seperti diketahui, Kejati Jabar telah
menahan dua tersangka, Sri Devi (S) dan Raden Bisa Bratakusuma (RBB), dalam
kasus dugaan penguasaan lahan Kebun Binatang Bandung secara ilegal. Keduanya diduga
tidak pernah menyetorkan keuntungan dari pengelolaan kebun binatang ke kas
daerah Pemkot Bandung.
Lahan Kebun Binatang Bandung yang
berlokasi di Jalan Kebun Binatang Nomor 6 dengan luas 139.943 meter persegi dan
di Jalan Kebun Binatang Nomor 4 seluas 285 meter persegi merupakan Barang Milik
Daerah (BMD) Pemerintah Kota Bandung. (rob/red).