![]() |
Pimpinan dan anggota Komisi II DPRD Kota Bandung melaksanakan rapat kerja lanjutan bersama Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin), terkait rencana T.A. 2025 |
Rapat kerja dipimpin oleh Ketua Komisi
II, H. Aries Supriyatna, S.H., M.H., serta dihadiri oleh para anggota Komisi II
yakni, M. Bagja Jaya Wibawa, S.H., Indri Rindani, dan Sherly Theresia, A.Md.,
Keb., S.ST., M.A.R.S., M.M., yang mengikuti secara virtual melalui aplikasi
zoom.
Pada rapat kerja tersebut turut
dibahas terkait fenomena yang sempat menjadi viral beberapa waktu lalu, yakni
terhambatnya distribusi gas 3 kg, sehingga menyebabkan antrean di masyarakat.
Ketua Komisi II DPRD Kota Bandung,
Aries Supriyatna menuturkan, fenomena tersebut menjadi momentum bagi Komisi II
untuk memperdalam informasi terkait mekanisme distribusi gas 3 kg di Kota
Bandung, serta peran juga kewenangan dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian
Kota Bandung di dalam mengawal proses distribusi gas 3 kg kepada masyarakat.
"Ketersediaan gas 3 kg saat ini
telah menjadi kebutuhan primer bagi masyarakat, terutama masyarakat menengah ke
bawah. Oleh karena itu hal ini menjadi sesuatu yang strategis dan vital, sebab
permasalahan terkait gas 3 kg ini akan memunculkan reaksi seperti kemarin yang
kita lihat," ujarnya.
Aries Supriyatna menuturkan, setelah
mengetahui terkait sistematis serta mekanisme dari distribusi gas 3 kg,
diketahui terdapat persoalan yang terjadi di tingkat aturan selama ini yakni
persoalan penerima manfaat yang tidak tepat sasaran.
Menurut dia, secara normatif
disebutkan bahwa yang berhak mendapatkan atau memanfaatkan gas 3 kg hanyalah
masyarakat tertentu, dan tidak disebutkan secara spesifik siapa saja atau
bagaimana masyarakat tertentu tersebut.
Hal ini berbanding terbalik dengan
kondisi yang terjadi di lapangan. Pada setiap tabung gas 3 kg, tertera label
yang disebutkan diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu secara ekonomi.
"Maka hal inilah yang menjadi
persoalan ke depan yang harus dikoreksi dari segi aturan. Meskipun kewenangan
ini, bukan di domain Pemerintah Kota Bandung, melainkan berada di Pemerintahan
Pusat, khususnya di Kementerian ESDM," katanya.
Aries Supriyatna pun mengapresiasi
upaya Pemerintah Kota Bandung dalam hal ini Dinas Perdagangan dan Perindustrian
yang telah mampu meredam kepanikan masyarakat dalam melakukan pembelian gas 3
kg, setelah munculnya pembatasan distribusi oleh kebijakan Pemerintah Pusat
yang belum secara komprehensif disiapkan secara matang.
"Ya harapannya, ke depan
pemerintah kalau mengeluarkan sebuah kebijakan itu harus betul-betul matang.
Dan juga untuk masyarakat yang kategori mampu, jangan suka kabitaan (tergiur),
oleh gas bersubsidi yang memang diperuntukan bagi masyarakat miskin,"
ucapnya. (Cipta/red).