![]() |
Ketua Komisi Informasi Prov Jabar Husni Farhani Mubarok |
Ia menilai, platform digital ini
semakin memudahkan akses masyarakat terhadap informasi publik dan menempatkan
Bandung sebagai pelopor keterbukaan informasi.
"Saya apresiasi kehadiran Simonik
di Kota Bandung yang membuat informasi semakin mudah diakses masyarakat. Ini
menjadikan PPID Kota Bandung terdepan dalam keterbukaan informasi publik,"
ujar Husni dalam acara Rapat Koordinasi dan Harmoni PPID Kota Bandung di Krisna
Beach Hotel, Pangandaran, Rabu 12 Februari 2025.
Bandung dikenal sebagai kota yang
unggul dalam berbagai aspek, termasuk keterbukaan informasi publik. Husni
berharap keberhasilan ini dapat direplikasi di seluruh Jawa Barat dan bahkan
secara nasional.
"Ekspektasi kami, Pemkot Bandung
menjadi yang terdepan di Jawa Barat terkait keterbukaan informasi publik, dan
ini harus menjadi contoh bagi daerah lain," tambahnya.
Menurutnya, keterbukaan informasi
publik bukan sekadar kewajiban, tetapi harus menjadi kesadaran bersama yang
akhirnya membentuk budaya transparansi.
Husni mengingatkan, di era digital,
keterbukaan informasi publik adalah sebuah keniscayaan yang harus terus
diperkuat.
Meski terus berkembang, keterbukaan
informasi publik masih menghadapi sejumlah tantangan, seperti rendahnya literasi
digital, kurangnya komitmen politik, serta lemahnya regulasi dalam melindungi
data pribadi.
"Tidak cukup hanya memiliki
regulasi, tetapi juga harus ada komitmen kuat dari seluruh pihak agar
keterbukaan informasi menjadi budaya, bukan sekadar formalitas," tegas
Husni.
Keamanan data pribadi juga menjadi isu
serius. Sejumlah kasus kebocoran data dalam beberapa tahun terakhir,
menunjukkan bahwa keterbukaan informasi harus dibarengi dengan perlindungan
data yang ketat.
Untuk menjawab tantangan tersebut,
Husni merekomendasikan beberapa langkah strategis, di antaranya:
1. Peningkatan literasi digital agar
masyarakat lebih sadar akan hak mereka dalam mengakses informasi dan melindungi
data pribadi.
2. Penguatan regulasi dan penegakan
hukum dalam UU Keterbukaan Informasi Publik serta UU Perlindungan Data
Pribadi.
3. Pemanfaatan teknologi digital untuk
mempercepat akses informasi publik.
4. Peningkatan keamanan siber guna
mencegah kebocoran data dan penyalahgunaan informasi publik.
"Kita harus bergerak menuju
keterbukaan informasi yang benar-benar memberikan manfaat nyata bagi
masyarakat, bukan hanya sekadar formalitas," tuturnya. (rob)