![]() |
Pj Wali kota Bandung mengatakan Siap menerbitkan Inwal sebagai pedoman efisiensi anggaran |
Hal ini sebagai langkah
menindaklanjuti terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025
tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun 2025,
"Untuk intruksi kepada OPD sudah
kita buatkan sesuai Intruksi Presiden nanti mekanismenya sudah ada panduan
juknis kemendagri," ujar Koswara, Rabu 5 Februari 2025.
Sebagai langkah awal, Pemkot Bandung
telah mengevaluasi belanja daerah sejak Desember 2024. Dalam proses review APBD
2025, Pemkot Bandung akan memastikan efisiensi di berbagai pos anggaran tanpa
mengganggu layanan publik yang esensial.
"Selanjutnya akan dilakukan
pembahansan teknis mengubah anggaran dengan dewan akan dilakukan bersama,"
ungkapnya.
Ia berharap, penerbitan Inwal ini akan
memperkuat upaya Pemkot Bandung dalam mewujudkan anggaran yang lebih efektif
dan efisien, sejalan dengan arahan Presiden serta regulasi yang ada.
Sebagai informasi, Presiden Prabowo
Subianto menerbitkan Inpres tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN
dan APBD tahun anggaran 2025. Prabowo meminta agar kegiatan bersifat seremonial
hingga seminar dibatasi.
Instruksi itu tertuang dalam Inpres
Nomor 1 Tahun 2025 yang diteken 22 Januari 2025. Ada tujuh poin instruksi
Prabowo dalam rangka efisiensi anggaran itu.
Arahan Prabowo membatasi kegiatan
seremonial termaktub dalam poin keempat. Instruksi ini diperuntukkan bagi
gubernur, bupati, hingga wali kota. (rob/red).