![]() |
Ketua Umum PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang |
PWI Pusat menegaskan bahwa Hendry Ch
Bangun sudah tidak memiliki otoritas apapun lagi terkait PWI setelah keputusan
pemberhentiannya atau pemecatannya sebagai anggota PWI oleh Dewan Kehormatan
pada 16 Juli 2024 lalu.
Ketua Umum PWI Pusat, Zulmansyah
Sekedang, menyatakan bahwa Hendry Ch Bangun justru yang sudah tidak lagi berhak
mengatas-namakan organisasi ini, mengingat pemberhentian tersebut terkait
dengan dugaan keterlibatannya dalam dugaan kasus penggelapan yang melibatkan
dana Uji Kompetensi Wartawan (UKW) PWI. Keputusan pemberhentian tersebut sudah
sah dan diterima oleh semua pihak di Dewan Kehormatan sesuai dengan ketentuan
yang berlaku di PWI.
“Sejak keputusan pemecatan oleh Dewan
Kehormatan PWI, Hendry Ch Bangun tidak lagi menjadi bagian dari PWI. Apalagi,
PWI DKI Jakarta juga sudah membuat berita acara mencabut KTA HCB. Semua sesuai
PD PRT PWI. Oleh karena itu, semestinya HCB malu karena sudah dipecat tetapi
masih mengklaim dan mengaku sebagai Ketua Umum PWI,” jelas Zulmansyah.
Lebih lanjut, PWI Pusat juga
menyampaikan bahwa AHU PWI sudah diblokir oleh Kementerian Hukum dan HAM RI
Nomor: AHU. 7-AH.01.0857 sejak 16 Agustus 2024 atas permintaan Dewan Kehormatan
yang diketuai Sasongko Tedjo. Dengan demikian, klaim HCB pihaknya memiliki AHU
PWI adalah tidak benar.
Sisi lain, kasus hukum Hendry Ch
Bangun saat ini masih berjalan dan berproses di Polda Metro Jaya. Dalam
perkembangan terbaru, Polda Metro Jaya memanggil empat pengurus PWI Pusat untuk
memberikan kesaksian terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan
dalam jabatan yang dilakukan oleh Hendry Ch Bangun, mantan Ketua Umum PWI
Pusat, bersama mantan Sekretaris Jenderal PWI Pusat, Sayid Iskandarsyah, serta
sejumlah pihak lainnya.
Pemeriksaan terhadap empat pengurus
teras PWI Pusat sebagai "saksi kunci" terkait dengan dugaan penggelapan dan penyimpangan
dana Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang terjadi pada Desember 2023 hingga
Februari 2024 dan diduga melanggar Pasal 372 KUHP, Pasal 374 KUHP, dan Pasal
378 KUHP. Penanganan polisi atas dugaan tindak pidana ini berawal dari laporan
yang disampaikan oleh Helmi Burman, anggota Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat.
Zulmansyah Sekedang menegaskan bahwa
Hendry Ch Bangun tidak lagi menjabat Ketua Umum PWI Pusat karena dugaan
keterlibatannya dalam kasus hukum yang merugikan organisasi dan melanggar
aturan internal PWI.
"Keputusan pemberhentian tersebut
diambil melalui prosedur yang sah dan sesuai dengan ketentuan PD PRT
organisasi," kata Zulmansyah, menegaskan bahwa setiap klaim yang dibuat
oleh Hendry Ch Bangun terkait statusnya sebagai Ketua Umum adalah tidak sah dan
tidak memiliki dasar hukum.
Zulmansyah juga mengajak seluruh insan
pers untuk mendukung PWI Pusat yang sah hasil Kongres Luar Biasa (KLB),
terutama dalam hal menjaga integritas dan profesionalisme pers Indonesia.(rls/red).