![]() |
Personil Satlantas Polwiltabes Bandung Iptu Dewi dan Iptu Isman |
Oleh karenanya, Polrestabes Bandung
melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) terus melakukan upaya untuk menekan
angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di jalan raya Kota Bandung.
Salah satunya melalui sosialisasi,
edukasi dan penempatan personil kepolisian lalu lintas di jam-jam sibuk untuk
meminimalisir kemacetan dan pelanggaran.
Hal itu disampaikan Kasatlantas
Polrestabes Kota Bandung, Iptu Wahyu Prista melalui Kanit Keamanan dan
Keselamatan (Kamsel) Satlantas, AKP Dewi Prawira didampingi Wakil Kanit Kamsel,
Iptu Isman R saat menjadi narasumber di Basa Basi Podcast Pokja PWI Kota
Bandung, di Jalan Jend. Ahmad Yani, Komplek Stadion Sidolig, Bandung, Senin
(17/02/2025).
"Edukasi dilakukan melalui
berbagai cara, termasuk sosialisasi di sekolah-sekolah dan komunitas, serta
penempatan petugas di persimpangan untuk mengawasi dan mendisiplinkan pengendara,"
ujar Iptu Dewi Prawira.
Menurutnya, faktor paling banyak terjadinya angka kecelakaan di Kota Bandung, yakni tingkat kedisiplinan yang kurang dipatuhi oleh pengendara.
"Untuk itu kami dari pihak
kepolisian selain sebagai penegak hukum juga sebagai pengayom masyarakat
menekankan pada pentingnya disiplin dalam berlalu lintas, dimana pelanggaran
sering kali menjadi penyebab utama kecelakaan," tutur Iptu Dewi.
"Sosialisasi dan edukasi fokus
pada kelompok usia muda, terutama pelajar SMP dan SMA, yang cenderung
mencoba-coba berkendara tanpa cukup pengalaman atau izin berkendara,"
imbuh Iptu Isman R.
Terkait penggunaan kendaraan listrik
di jalan raya, Satlantas Polrestabes Bandung menyebut penegakan hukum harus
sesuai undang-undang dan aturan. Untuk kendaraan listrik, kata AKP Dewi
Prawira, masih mengacu pada Permenhub Nomor. 45 Tahun 2020 bukan Undang-undang
Nomor 22 Tahun 2009.
Khususnya bagi kendaraan sepeda
listrik, Satlantas Polrestabes Bandung sangat tidak menyarankan digunakan di
jalan raya. Karena sesuai ketentuan Permenhub, dalam Pasal 5 ayat 1 dan 2
menyebutkan pengoperasian sepeda listrik pada lajur khusus; dan/atau kawasan
tertentu.
Lajur khusus yang dimaksud, lajur
sepeda; atau lajur yang disediakan secara khusus untuk kendaraan tertentu
dengan menggunakan penggerak motor listrik.
Kawasan tertentu sebagaimana dimaksud
pada pemukiman, perumahan, jalan yang ditetapkan untuk hari bebas kendaraan
bermotor (carfree day) serta kawasan wisata.
Sedang ditambahkan Iptu Isman R, untuk
titik-titik blank spot atau rawan kecelakaan di Kota Bandung itu diantaranya
berada di wilayah Jalan Suci (Surapati-Cicaheum) dan Jalan layang (fly over)
Kiaracondong.
Namun demikian, diungkapkan, bahwa
angka kecelakaan di Kota Bandung tahun 2024 menurun dibandingkan dengan angka
kecelakaan di tahun 2023. Untuk menekan angka kecelakaan, Satlantas Polrestabes
Bandung bersama pihak berkolaborasi meningkatkan upaya dan langkah agar potensi
dan tingkat terjadinya kecelakaan menurun.
Salah satunya, misal di wilayah atau
titik rawan kecelakaan di jalan raya Kota Bandung, Satlantas Polrestabes
bersama dinas perhubungan Kota Bandung memasang speed trap. Selain itu pihaknya
berkomunikasi dengan dengan dinas pertamanan untuk melakukan pemangkasan
ranting-ranting pohon yang sudah menutupi Marka atau rambu-rambu jalan.
Selain tingkat disiplin pengendara dan
rambu-rambu lalu lintas, hal lain yang juga menjadi penyebab kecelakaan adalah
kondisi atau infrastruktur jalan raya. Namun, menurut Iptu Isman, kondisi jalan
raya di Kota Bandung relatif baik.
"Kondisi jalan di kita (Kota
Bandung) rata-rata tingkat kemulusannya sudah cukup baik. Cuma, kadang-kadang
karena jalan terasa nyaman pengendara memacu kendaraan hingga batas yang
dianjurkan, itulah kesalahannya," ungkap Iptu Isman.
Untuk itu, di wilayah-wilayah atau
titik jalan raya yang berpotensi rawan kecelakaan dipasang speed trap.
Menyinggung penerangan jalan raya,
Iptu Isman menilai hal tersebut masih perlu ditingkatkan agar meningkatkan
angka keselamatan pengendara di jalan raya. (*)