Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan
kesadaran masyarakat terhadap hak-hak perempuan serta langkah-langkah
perlindungan yang telah diatur dalam regulasi tersebut.
Tuti Turimayanti menegaskan, Perda tentang
Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan dikeluarkan pemerintah ini untuk
melindungi perempuan dari berbagai bentuk kekerasan dan ketidakadilan.
“Perempuan di Jawa Barat kini memiliki
payung hukum yang jelas, dengan adanya Perda ini pemerintah memiliki kewajiban
untuk memberikan perlindungan dan memberdayakan perempuan dalam berbagai aspek
kehidupan,” tegas Tuti Turimayanti, Kabupaten Bandung Barat, Jumat (7/2/2025).
Menurutnya, masih banyak kasus kekerasan
terhadap perempuan yang terjadi di masyarakat. Oleh karena itu, Tuti menekankan
pentingnya edukasi bagi perempuan agar mereka lebih berani dalam melaporkan
tindakan ketidakadilan yang dialami.
“Perempuan harus berani bersuara. Jika
mengalami kekerasan atau ketidakadilan, segera laporkan ke pihak berwenang
seperti kepolisian, dinas terkait, atau melalui RT, RW, dan kecamatan sekitar,”
tambahnya.
Tuti Turimayanti juga meminta aparat desa
dan lingkungan setempat untuk lebih proaktif dalam menangani laporan kasus
kekerasan terhadap perempuan.
“RT dan RW memiliki peran penting dalam
membantu masyarakat. Jika ada laporan, segera teruskan ke pihak yang berwenang
agar bisa ditindaklanjuti dengan baik,” katanya.
Selain itu, dirinya menilai perempuan harus
memiliki kemandirian ekonomi agar lebih berdaya dalam kehidupan sosial maupun
keluarga. Perempuan adalah ujung tombak dalam keluarga. Jika perempuan berdaya
secara ekonomi, maka kesejahteraan keluarganya pun akan lebih terjamin.
Implementasi
Perda
Tuti saat sosialisasikan Perda di Desa Tanimulya |
Salah satu pengimplementasian dari Perda
ini adalah Program Perempuan di Keluarga (Peka), yang bertujuan untuk
meningkatkan kesejahteraan perempuan melalui berbagai pelatihan dan dukungan
ekonomi. Terdapat pula program lainnya yang diharapkan mampu memberikan solusi
bagi perempuan yang mengalami ketidakadilan.
Menurutnya, keberadaan Perda ini sudah
cukup baik, tetapi efektivitasnya bergantung pada sejauh mana aturan tersebut
bisa dijalankan di lapangan. Oleh karena itu, Tuti mendorong pemerintah daerah
untuk benar-benar mengimplementasikan pasal-pasal yang ada dalam Perda agar
manfaatnya bisa dirasakan langsung oleh masyarakat. Ia juga mengajak seluruh
masyarakat untuk berpartisipasi dalam upaya perlindungan perempuan.
“Perlindungan perempuan bukan hanya
tanggung jawab pemerintah, tetapi juga seluruh masyarakat, dengan adanya
kepedulian bersama kita bisa menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman
bagi perempuan,” ucap Tuti.
Setelah adanya sosialisasi ini, diharapkan
angka kekerasan terhadap perempuan di Jawa Barat dapat menurun. Pemerintah pun
harus terus menghadirkan kebijakan dan program yang berpihak pada perempuan,
baik dalam aspek perlindungan hukum maupun pemberdayaan ekonomi. Melalui Perda
No. 2 Tahun 2023 ini, Tuti Turimayanti yakin bahwa perempuan di Jawa Barat akan
lebih terlindungi dan memiliki kesempatan yang lebih besar untuk berkembang.
“Perda ini harus menjadi pegangan bagi kita
semua untuk menciptakan masa depan yang lebih baik bagi perempuan di Jawa
Barat,” pungkasnya. (adv/red).