![]() |
Pimpinan DPRD dan Wali Kota Bandung memperlihatkan Raperda Pajak dan Kontribusi Daerah yang telah di sahkan bersama ( foto:humpro) |
Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh
Wakil Ketua I DPRD Kota Bandung Toni Wijaya S.E., S.H., bersama Ketua DPRD Kota
Bandung H. Asep Mulyadi, S.H., dan Wakil Ketua II DPRD Kota Bandung Dr. H.
Edwin Senjaya, S.E., M.M. Dalam kesempatan tersebut, juga hadir Wali Kota
Bandung Muhammad Farhan.
Perubahan Perda ini merupakan tindak
lanjut dari hasil evaluasi Kementerian Keuangan serta Kementerian Dalam Negeri.
Terdapat sejumlah pasal yang dilakukan penyesuaian dari kandungan Perda
sebelumnya. DPRD Kota Bandung telah meminta seluruh OPD yang terkait dengan
perubahan nilai pajak dan retribusi ini untuk segera menyesuaikan dengan tujuan
memberi kenyamanan dan kepastian bagi warga Kota Bandung. Isi Perda ini
nantinya bisa diakses melalui laman resmi jdih.dprd.bandung.go.id.
Anggota DPRD Kota Bandung yang hadir
secara langsung di rapat paripurna maupun yang hadir melalui teleconference
menyepakati Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor
1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah itu.
Setelah penyampaian laporan terkait
Raperda tentang Perubahan Atas Perda Kota Bandung No. 1 tahun 2024 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah oleh Ketua Bapemperda Dudy Himawan S.H.,
dilakukan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama dan Keputusan DPRD
antara Pimpinan DPRD dengan Wali Kota Bandung.
Wakil Ketua I DPRD Kota Bandung Toni
Wijaya menuturkan, untuk keperluan proses penetapan terhadap Raperda menjadi
Peraturan Daerah, sesuai dengan ketentuan Pasal 80 Undang-undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan kedua atas
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundangundangan, Juncto Pasal 11 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun
2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota,
Juncto Pasal 21 ayat (1) Peraturan DPRD Kota
Bandung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib.
"Rancangan Peraturan Daerah yang
telah disetujui tadi, akan kami sampaikan kepada Wali Kota Bandung untuk bahan
proses selanjutnya. Kepada Pimpinan dan Anggota Bapemperda yang telah
melaksanakan tugasnya, dan juga kepada segenap jajaran Perangkat Daerah di
lingkungan Pemerintah Kota Bandung yang telah bersama-sama melakukan
pembahasan, kami atas nama Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Bandung, menyampaikan
penghargaan yang setinggi-tingginya disertai ucapan terima kasih atas
pelaksanaan tugasnya," ucapnya.
Selanjutnya untuk memenuhi amanat
ketentuan Pasal 9 ayat (4) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018
tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota,
Juncto Pasal 19 ayat (4) huruf a Peraturan DPRD Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2024
tentang Tata Tertib, maka rapat paripurna dilanjutkan dengan penyampaian
Pendapat Akhir Wali Kota atas Pengambilan Keputusan terhadap 1 (satu) Rancangan
Peraturan Daerah tersebut.
Dalam pendapat akhirnya, Farhan
menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Bandung telah menyiapkan berbagai langkah
strategis untuk memastikan implementasi kebijakan pajak dan retribusi ini
berjalan optimal. Langkah-langkah tersebut di antaranya melalui sosialisasi
secara masif dan berkelanjutan setelah raperda ini resmi menjadi Perda.
Pemkot Bandung juga akan menjalankan
pendataan berkala guna memastikan tidak ada potensi pajak yang terlewat atau
terjadi duplikasi data. Selain itu, akan diterapkan sistem digitalisasi
perpajakan yang lebih baik guna meningkatkan efisiensi dan transparansi serta
mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, khususnya UMKM dan sektor industry (*/red).