![]() |
Pimpinan DPRD Kota Bandung, Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M., menjadi narasumber pada acara talkshow OPSI membahas “Pengawasan Hiburan Malam yang Wajib Tutup Selama Ramadan”, di Studio PRFM, |
Pada paparannya, penutupan operasional
tempat hiburan malam selama Ramadan tersebut berkaitan dengan Perda Nomor 14
Tahun 2019 Kota Bandung tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan. Perda tersebut
mengatur agar tempat-tempat hiburan malam menutup aktivitasnya selama hari raya
besar keagamaan termasuk Ramadan.
Edwin Senjaya menjelaskan, pada tahun
ini Pemerintah Kota Bandung diminta dengan tegas untuk menerapkan aturan Perda
tersebut.
Terlebih beberapa waktu lalu DPRD Kota
Bandung telah membuat surat pernyataan sikap dengan sejumlah ormas Islam dan
organisasi Kepemudaan di Kota Bandung untuk turut melakukan pengawasan
aktivitas dari tempat-tempat hiburan malam sepanjang bulan Ramadhan hingga Hari
Raya Idul Fitri 1446 H.
Oleh karena itu, pada bulan Ramadan
kali ini Edwin Senjaya berharap implementasi penegakan Perda Nomor 7 Tahun 2019
dapat betul-betul dilaksanakan dengan tegas. Sehingga pelanggaran Perda itu
bisa dihentikan dan sebagaimana terwujudnya visi Kota Bandung Unggul, Terbuka,
Amanah, Maju, dan Agamis (UTAMA).
"Kami juga mengapreasi langkah
cepat yang dilakukan Kang Farhan selaku Wali Kota Bandung, karena tidak lama
setelah surat edaran dari Disbudpar ini keluar, beliau juga mengeluarkan surat
edaran Wali Kota yang intinya sama, mengingatkan para pengusaha terkait
penegakan Perda. Kami merasa ini adalah bentuk komunikasi yang baik, dan
mudah-mudahan bisa di pertahankan bahkan di tingkatkan di masa-masa yang akan
datang," tuturnya.
Edwin Senjaya menegaskan, pengawasan
terhadap aktivitas tempat hiburan malam dan peredaran juga penjualan minuman
keras ilegal adalah pekerjaan besar semua pemangku kepentingan di Kota Bandung.
"Ini adalah tugas dan pekerjaan
besar kita semua, tidak hanya Pemerintah Kota Bandung atau kami di DPRD Kota
Bandung saja, tapi juga mengharapkan peran serta seluruh masyarakat Kota
Bandung untuk bersinergi dan berkolaborasi, terutama setidaknya mereka ikut
mengawasi wilayahnya masing-masing dari potensi terjadinya pelanggaran,"
ucapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Edwin
Senjaya pun memberikan apreasiasi yang sebesar-besarnya kepada Panglima
Kodam/III Siliwangi Mayjen TNI Dadang Arif Abdurahman, S.E., M.Si., CHRMP.,
yang juga telah mengeluarkan surat edaran dan instruksi langsung bagi para
pengusaha dan pengguna aset dari otoritas Kodam/III Siliwangi, terkait
penutupan kegiatan usaha yang berupa bar, klub malam, diskotik, pub, dan tempat
biliard selama bulan Ramadan, di Jalan Gudang Selatan, terhitung mulai hari
Jumat, 28 Februari sampai dengan Rabu, 2 April 2025.
Edwin Senjaya pun mengajak seluruh
masyarakat Kota Bandung, apabila mengetahui terjadinya penyimpangan atau
pelanggaran Perda bisa langsung disampaikan ke aparatur kewilayahan atau bahkan
kepada DPRD Kota Bandung agar dapat segera ditindaklanjuti.
Terlebih, DPRD Kota Bandung memiliki
fungsi sebagai kontrol dan pengawasan terhadap tegaknya Perda di Kota Bandung.
"Saya ingin menyampaikan kepada
seluruh masyarakat Kota Bandung, mari kita mencintai Kota Bandung ini, kita
jaga bersama, dan jangan sampai kita melakukan perbuatan-perbuatan yang dapat
merugikan diri kita, apalagi merugikan Kota Bandung. Saya mengajak semua untuk
bersatu, bergandengan tangan untuk menciptakan Kota Bandung yang aman, nyaman,
kondusif, dan sejahtera. Mari kita panceg dina galur, akur jeung dulur,
babarengan ngajaga lembur, silih asah, silih asih, silih asuh, silih
wangikeun," katanya. (Cipta/red).